Lagi Menunggu Pembeli Sabu-sabu, Pengedar Narkoba Bertemu Polisi, Gagal Cair Deh

Kamis, 22 Juni 2023 – 11:31 WIB
Dua orang pemuda yakni AS (28) dan AP (20) pengedar narkotika jenis sabu ditahan di Polres Tapanuli Utara. ANTARA/HO-Humas Polres Tapanuli Utara.

jpnn.com, TAPANULI UTARA - Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap dua laki-laki pengedar sabu-sabu di Jalan Raya Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.

"Kedua tersangka diringkus petugas, Minggu (18/6) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kabupaten Taput," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi dalam keterangannya, Rabu (21/6).

BACA JUGA: Sedang Menunggu Pembeli, 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Taput

Kedua tersangka yakni AS (28) warga Simpang Tolu, Desa Tangga Batu Timur, Kecamatan Tampahan ,Kabupaten Toba dan AP (20) warga Sagak Dao, Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.

Dia menjelaskan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kedua tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Raya Siborongborong, Kabupaten Taput.

BACA JUGA: Tegang, Penangkapan Kurir 28,3 Kg Sabu-Sabu & 10 Ribu Butir Ekstasi

Selanjutnya petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat kedua pelaku dan langsung diciduk.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,47 gram, satu telepon seluler, dan satu unit sepeda motor yang sering dipergunakan untuk transportasi membeli dan menjual narkoba," ucapnya.

BACA JUGA: Nekat Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Pasutri di Kalsel Ditangkap Polisi

Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui narkoba tersebut milik mereka. Narkoba dibeli dari seseorang untuk dijual kepada pihak lain.

Saat itu keduanya mengakui mereka hendak menunggu pembelinya, yang sebelumnya sudah janjian.

Namun, belum bertemu, keduanya sudah ditangkap petugas.

Dia menambahkan saat ini petugas masih melakukan pengembangan dari mana asal narkoba tersebut serta orang yang akan membelinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Taput.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 sub 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simpan Sabu-Sabu, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polisi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sabu-sabu   Kriminal   Polres   Pengedar   narkoba  

Terpopuler