jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Polisi mengungkap kasus penimbunan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Dusun VI Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, BBM solar itu diamankan pada Rabu (27/7) pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA: Ternyata Pria Ini juga Tahu Istri Ferdy Sambo Begitu
"Anggota mengamankan ribuan liter solar yang ditimbun dan tidak berizin di sebuah rumah kosong," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution di Lampung Timur, Selasa (2/8).
Selain mengamankan ribuan liter solar yang dimasukkan dalam 35 jeriken, polisi juga menangkap seorang pelaku berinisial FK (37).
BACA JUGA: Besok BBM Bersubsidi Dibatasi, PKS Punya Pesan Penting untuk Pemerintah
Kasus dugaan penimbunan bahan bakar itu terungkap berkat laporan masyarakat tentang penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi.
"Saat itu anggota Unit Idik III Satreskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan pengecekan informasi tersebut," ucapnya.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Istri Ferdy Sambo, Wakil Ketua LPSK: Ibu Putri Lebih Nyaman Kalau...
Setelah diselidiki polisi, pelaku FK ternyata mendapat pasokan bukan dari penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi.
Dalam menjalankan aksinya, FK juga tidak mengantongi izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu FK kami amankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut," ujar AKBO Zaky.
Dalam kasus itu, polisi menyita juga menyita 12 jeriken kosong yang siap diisi oleh BBM solar.
Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III UU Cipta Kerja, perubahan Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam