jpnn.com, MANOKWARI - Satu tersangka penimbunan solar bersubsidi sebanyak 1.225 liter atau 1,2 ton di Manokwari, Papua Barat, ditangkap polisi.
Pelaku diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim pada 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIT.
BACA JUGA: 3 Warga Mengangkut 2 Ton Solar Bersubsidi Ditangkap Polres Nagan Raya
Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit Toyota Hilux dan 35 jerigen berukuran 35 liter.
"Mobil ini yang digunakan pelaku untuk membeli solar subsidi pada dua SPBU yaitu SPBU Jalan Baru dan SPBU Sowi," ujar Agustina saat konferensi pers di Manokwari, Kamis.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Penimbunan 1,5 Ton Solar Bersubsidi di Aceh
Pembelian tersebut dilakukan pelaku setiap hari untuk ditampung di rumahnya, kemudian akan dijual ke salah seorang pembeli yang berada di kawasan satuan permukiman (SP) 5 Kabupaten Manokwari.
"Pelaku membeli solar dari SBPU per liter Rp 6.800 dan dijual dengan harga Rp 11.500," ujar Sineri.
BACA JUGA: Penyelewengan Solar Bersubsidi di Semarang Terbongkar
Kasat Reskrim Polresta Manokwari Ajun Kompol Nirwan Fakaubun menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus penimbunan BBM tersebut.
Polisi juga sudah memeriksa dua orang saksi yang ketika penangkapan berada dalam satu mobil bersama pelaku.
"Hasil pemeriksaan kami, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penimbunan. Kami masih dalami, dan nanti kami periksa juga orang yang mau beli BBM itu," ujar Nirwan.
Ia menjelaskan bahwa sebelum membeli solar yang disubsidi pemerintah, tersangka terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina.
Namun, pembelian BBM bersubsidi dengan maksud mencari keuntungan pribadi telah melanggar aturan perundang-undangan.
"Setiap hari pelaku beli sesuai jatah yaitu 60 liter, tetapi tujuan pembeliannya untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ucap dia.
Polisi menjerat KSH dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
"Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun," ujar Nirwan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean