Penindakan 4 Hari, Bea Cukai Malang Sita Rokok Ilegal dan Obat Terlarang Sebanyak Ini

Rabu, 11 Oktober 2023 – 08:52 WIB
Petugas Bea Cukai Malang saat memeriksa barang kiriman di salah satu perusahaan ekspedisi saat menggelar penindakan dengan sasaran utama barang ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang telah mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan obat-obatan terlarang selama 4 hari melakukan penindakan, 3-6 Oktober 2023.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan kronologi penindakan yang dilaksanakan pihaknya pada sejumlah perusahaan ekspedisi di Gedangan Gondowangi maupun Kota Malang pada 3-4 Oktober lalu.

BACA JUGA: Dorong Produk Lokal ke Pasar Ekspor, Bea Cukai Menyambangi Pelaku Usaha di Wilayah Ini

“Petugas kami mendapat informasi awal terkait adanya pengiriman paket dari Tangerang ke Malang yang dicurigai sebagai narkotika, psikotropika, dan prekursor," kata Gunawan dalam keterangannya, Rabu (11/10).

Petugas langsung melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi setelah berkoordinasi dengan BNN Kota Malang.

BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Bekasi dan Cikarang Lewat Sinergi Antarinstansi

Hasil pemeriksaan didapati 1.970 butir obat-obatan katagori NPP yang melanggar Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.

Tim selanjutnya menyerahkan barang bukti hasil penindakan tersebut ke pihak BNN.

Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi adanya penjualan rokok ilegal, kemudian melakukan pemeriksaan di wilayah Gedangan Gondowangi, Kabupaten Malang, dan menemukan 145 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. Kemudian.

Pada Rabu (4/10), Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dengan memeriksa jasa pengiriman, dan mendapati pengiriman dua koli atau sekitar 780 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai pada sebuah jasa ekspedisi di Kota Malang.

Penindakan serupa dilakukan Bea Cukai Malang pada Kamis (05/10) di sebuah jasa ekspedisi di Klojen, Malang.

“Petugas menemukan 800 butir obat-obatan yang melanggar Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selanjutnya kami menyerahkan barang bukti tersebut ke BNN,” tambah Gunawan.

Dari patroli darat di hari tersebut, petugas kembali menemukan 220.080 batang rokok ilegal di sebuah jasa ekspedisi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Pada Jumat (6/10), Bea Cukai Malang kembali menemukan 50 butir obat-obatan terlarang di sebuah jasa ekspedisi di Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Atas penindakan tersebut, petugas menyerahkan barang bukti ke BNN Kota Malang.

Gunawan menegaskan Bea Cukai Malang akan terus berupaya memberantas peredaran barang-barang ilegal dengan meningkatkan pengawasan dan menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai selaku community protector," pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler