Penindakan Pati Polri Tunggu Gayus Dibui

Rabu, 04 Agustus 2010 – 17:05 WIB

JAKARTA - Sejumlah nama perwira petinggi (Pati) Polri yang dulu diduga terlibat sindikat makelar perkara dalam kasus Gayus nampaknya belum akan tersentuh hukum sebelum pegawai pajak itu masuk buiPasalnya, Polri dinilai telah menerapkan pola "makan bubur panas" dalam mengembangkan penyidikan kasus Gayus Tambunan

BACA JUGA: Menkeu Tegaskan Rumah Aspirasi Sulit Terealisasi



Artinya, Polri lebih dulu menuntaskan proses hukum terhadap para pelaku yang berada di luar lingkaran
Sementara para pati yang sebelumnya dituding sebagai aktor intelektual, harus menunggu lebih lama untuk disidik

BACA JUGA: Pengawasan Internal Polri tak Optimal

Penilaian itu disampaikan Komisioner pada Komisi Kepolisian Nasional, Adnan Pandu Praja di sela-sela acara Rakor Kompolnas di Hotel Mercure, Jakarta (4/8).

"Mereka menggunakan konsep makan bubur panas
Pinggirnya dulu, nanti akan mengacu ke tengah, sehingga akan bisa terbidik siapa yang akan bisa dianggap sebagai aktor utama," ujar Adnan.

Menurutnya, pola penindakan yang dilakukan Polri itu meniru cara yang dilakukan KPK dalam menangani kasus

BACA JUGA: Makassar Lebih Cocok jadi Ibukota Negara

"Mari kita lihat bagaimana KPK juga menyelidiki kasus, sehingga akhirnya baru sekarang beberapa menteri (terseret korupsi) jugaNampaknya pola ini juga yang digunakan dalam proses Gayus," imbuhnya.

Konsekuensi dari pola itu, para petinggi polri yang dituding terlibat itu baru bisa ditindak setelah Gayus masuk bui dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetapDengan demikian, meskipun keterlibatan para pati sudah mulai terungkap namun mereka belum akan disentuh.

Lalu bagaimana dengan sideng kode etik para perwira yang diduga terlibat itu? Apakah proses itu harus juga menunggu putusan Gayus inkracht di persidangan?

"Sejak awal saya terlibat dalam masalah iniBanyak nama-nama yang terperiksa dari (pangkat) kompol sampai patiSaya pun mendesak agar diproses, tapi nampaknya kebijakan pimpinan tetap (pada) level ituDan ini memang akan menjadi desakan kita kemudian," tambahnya.

Seperti diberitakan, sejumlahnya perwira Polri disebut terlibat dalam dugaan sindikasi makelar kasus pelaku penggelapan pajak ituMereka adalah mantan Direktur Ekonomi Khusus (Direksus) Bareskrim Polri Brigjen (pol) Raja Erizman dan Brigjen (pol) Edmon IlyasAda juga nama perwira menengah lain seperti Kombespol Pambudi, Kombespol Eko Budi Sampurno, AKBP Mardiani dan lainnyaNamun hingga saat ini, baru Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini saja yang sudah diseret ke persidangan bersamaan dengan Gayus Tambunan.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluhan Pelayanan Reskrim Polri Masih Tinggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler