Peninjauan Kembali Kasus "Si Arwah Gentayangan" Ditolak MA

Jumat, 13 Maret 2015 – 04:50 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati narkotika, Zainal Abidin. Zainal warga Palembang, Sumatera Selatan ini merupakan satu-satunya warga negara Indonesia yang masuk gelombang eksekusi mati tahap dua.

"Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh terpidana mati Zainal Abidin," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (12/3).

BACA JUGA: Maruarar Sirait Tolak Parpol Dijatah APBN Rp 1 Triliun, Ini Alasannya

Dijelaskan Tony, MA menyatakan sikap menolak PK Zainal karena tidak ada novum baru. "Selain itu juga karena grasinya sudah ditolak Presiden," tegasnya.

Terkait pengajuan PK oleh terpidana mati apalagi yang sudah ditolak grasinya,  terindikasi menunda-nunda eksekusi saja. "Sulit bagi saya untuk tidak mengatakan bahwa mereka terkesan mencari-cari alasan untuk tidak melakukan eksekusi," katanya.

BACA JUGA: KPU Jajaki Pengaturan Media Sosial Dalam Kampanye Pilkada

Lantas kapan eksekusi mati tahap kedua akan dilakukan? Tony masih belum mau buka mulut lagi. "Eksekusi akan dilaksanakan ketika semua sudah clear. Kita tunggu, apa di bulan Maret atau April," jawabnya diplomatis. 

Sebelumnya, Zainal juga sudah dikenal dengan terpidana mati WNI yang menulis surat khusus kepada Jaksa Agung pada 5 Maret kemarin. Dalam surat itu, Zainal merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh hukum Indonesia (Lihat: WNI Terpidana Mati: Arwah Saya akan Gentayangan Menuntut Balas). 

BACA JUGA: Ini Pesan Agung Laksono ke Anak Buahnya

"Apabila Bapak Jaksa Agung dan seluruh perangkat hukum yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi terhadap diri saya tetap memaksakan kehendak, maka arwah saya tidak tenang, gentayangan, akan menuntut balas termasuk kepada istri, anak, dan keturunannya. Ini dari lubuk hati saya yang paling dalam," tulis Zainal. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batal Bangun Saluran Pipa, Tapi Setoran ke BUMD Bangkalan Jalan Terus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler