jpnn.com, SERANG - Pelaku penipuan tenaga kerja berinisial IM (28), yang juga warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi.
Dari pengakuan tersangka IM, dia telah menipu 80 pencari kerja.
BACA JUGA: Sejoli di Sukabumi Peragakan Detik-Detik Pembunuhan Bu Lili, Sadis
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang setelah menipu puluhan pencari kerja dengan meraup keuntungan sebesar Rp 300 juta.
"Pelaku menjanjikan para korban akan dipekerjakan di salah satu pabrik sepatu yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," kata Condro di Serang, Jumat (12/7).
BACA JUGA: Viral Kasus Dosen Mesum saat Bimbingan Skripsi, UMS Lakukan Investigasi
Pengungkapan kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini terbongkar setelah polisi menerima pengaduan dari dua pencari kerja berinisial LE (28) warga Lampung dan SK (26) warga Kabupaten Serang.
Awalnya korban tertarik bekerja di salah satu pabrik sepatu yang ada di Kabupaten Serang, karena ditawari oleh YW yang merupakan keponakannya yang punya teman bisa membantu mendapatkan pekerjaan.
BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, 6 Orang Meninggal Dunia
"Kepada korban melalui YW, tersangka mengaku bisa membantu korban kerja di pabrik sepatu asalkan memberikan uang sebesar Rp 16 juta sebagai administrasi masuk kerja," tutur AKBP Condro.
Korban akhirnya menyerahkan uang muka kepada tersangka melalui YW untuk diberikan kepada tersangka IM. Sisanya dibayar setelah mendapat pekerjaan.
Bersamaan dengan penyerahan uang, korban juga memberikan dua berkas lamaran.
Setelah waktu seminggu yang dijanjikan terlewati, panggilan dari perusahaan tidak kunjung ada. Bahkan, tersangka makin sulit ditemui.
"Merasa dirinya telah menjadi korban penipuan, maka kasus itu dilaporkan ke Mapolres Serang," katanya.
Berbekal dari laporan korban, Tim Unit Harda Polres Serang yang dipimpin Ipda Supendi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk korban.
Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka penipu tetapi IM selalu tidak ada di kontrakannya.
"Tersangka IM baru bisa diamankan pada Sabtu 15 Juni lalu di kontrakannya setelah mendapat informasi dari masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskim AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2021.
Selama 3 tahun beraksi, tersangka IM mengaku sudah menipu 80 pencari kerja dengan meraup uang Rp 300 juta.
"Uang hasil kejahatan ini, dipergunakan tersangka untuk membayar cicilan rentenir, membeli peralatan elektronik serta untuk kebutuhan sehari-hari," terannya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja untuk berhati-hati jika ada tawaran dapat membantu mendapatkan pekerjaan, terlebih dari orang yang baru dikenal.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam