Penipu Artis Fahri Azmi Bermodus Catut Nama Presiden Jokowi Ditangkap di Palembang

Minggu, 29 Agustus 2021 – 21:07 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat meringkus AH pelaku penipuan terhadap artis Fahri Azmi dengan modus mencatut nama Presiden RI Joko Widodo.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar.

BACA JUGA: Perampok Bersenpi Itu Akhirnya Ditangkap, Polisi Tak Beri Ampun, Lihat

"Benar, anggota kami sudah mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko saat dikonfirmasi, Minggu (29/8). 

Kanit Reskrim Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy menyatakan pelaku kerap berpindah lokasi.

BACA JUGA: Tak Tahan Lagi Jadi Korban Perbuatan Bejat Ayah, Bunga pun Mengadu ke Bibinya

Namun, polisi mengidentifikasi keberadaan AH di luar pulau Jawa. 

"Tersangka kami amankan di salah satu rumah yang berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan," kata Avril. 

BACA JUGA: Artis Fahri Azmi Ditipu Oknum yang Mengaku Utusan Jokowi

Hanya saja, Avril enggan menjelaskan secara detail perihal penangkapan tersebut.

Avril memastikan, pihaknya akan menjelaskannya saat konferensi pers yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 

"Pelaku kami bawa ke Mapolres Jakbar, untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan saat rilis," ujar Avril. 

Sebelum melakukan penangkapan, polisi menggeledah rumah kontrakan AH di kawasan Jakbar, Jumat (27/8) malam. 

Penggeledahan ini buntut dari adanya laporan artis Fahri Azmi, 25, atas dugaan penipuan uang. 

Dalam menjalani modus penipuan, pelaku turut memalsukan surat-surat yang mencatut nama pejabat negara mulai dari Presiden Joko Widodo sampai jajaran menteri agar para korban percaya. 

Fahri melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Metro Jaya, Rabu (14/7).

BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3472/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler