Penipu Bermodus Kupon Berhadiah di Produk Susu Dibekuk

Suami dan Tiga Tersangka Lain Kabur

Selasa, 15 April 2014 – 17:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Dit Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan bermodus kupon berhadiah dalam produk susu. Kupon palsu itu disinyalir telah banyak memakan korban. Aksi ini diduga dilakukan lima orang pelaku. Namun, hanya satu pelaku yang berhasil diringkus polisi, yakni Imas Rahayu (25), ibu satu anak.

 

Sedangkan suaminya, Achmad dan tiga tersangka lain, Jamil, Yusuf dan Sunari berhasil kabur saat digerebek di Jalan Manukan Tengah, Blok 6 F/22, RT 1 RW 4, Manukan Kulon, Tandes, Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/3) lalu.

BACA JUGA: Bakteri di Anus Anak TK, Identik dengan Dua Pelaku

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua juta lembar kupon berhadiah palsu atas nama PT Nestle Indonesia Tbk, satu printer, satu alat pemotong kertas, mesin press, satu set plastik laminating, buku catatan, uang Rp 2,5 juta, 15 telepon seluler, enam SIM Card, sembilan buku tabungan bank, serta 31 kartu ATM berbagai bank.

BACA JUGA: Pelaku Sodomi Anak TK Diancam Lima Tahun Bui

"Imas Rahayu, ibu satu anak ini merupakan istri dari otak komplotan ini. Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2009 lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (15/4).

Menurut Rikwanto, rumah yang digerebek itu diduga tempat sindikat ini membuat kupon palsu sampai dengan masukan dalam kemasan plastik. Parahnya lagi, untuk meyakinkan jika undian itu benar, para pelaku mengatasnamakan Kapolda Metro Jaya serta tanda tangan serta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Pura-pura jadi Pembeli, Tabung Gas Diembat

Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besa Herry Heriawan menyatakan terungkapnya kasus ini berawal dari dua laporan masyarakat. Pihaknya kemudian menyelidikinya. Alhasil diketahui bahwa para tersangka memeroduksi kupon berhadiah palsu itu di Kota Pahlawan.

Dari penelusuran polisi juga diketahui bahwa kupon itu disebarkan pelaku dengan berbagai cara. Misalnya diselipkan di kemasan produk susu  dengan berpura-pura belanja di minimarket dan supermarket. Bahkan, ada juga yang disebar di dekat produk susu di minimarket atau di supermarket tersebut.

Nah, setelah masyarakat membeli produk dan mendapatkan kupon petaka pun dimulai. Masyarakat yang percaya kemudian menelepon nomor yang tertera di undian. Pelaku yang menerima telepon akan menggiring korbannya mengirimkan uang lewat rekening tertentu. Dalihnya, adalah sebagai pajak dan biaya administrasi uang hadiah bisa dicairkan.

Menurut Herry, setiap konsumen akan dimintai uang antara Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. "Ini seolah-olah sebagai biaya administrasi dan pajak hadiah," katanya.

Namun, kini tersangka sudah dijebloskan ke  tahanan Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 310 dengan ancaman kurang lebih tujuh tahun penjara.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Kubu Bandung dan Kubu Kuningan Bentrok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler