Penipu Pakai KTP Orang Lain untuk Belanja di Tokopedia dengan Duit Home Credit

Rabu, 13 Oktober 2021 – 23:47 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menggelar jumpa pers di Jakarta, Rabu (13/10) guna memperlihatkan foto dua pelaku penipuan belanja daring. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya membekuk komplotan penipu yang memanfaatkan foto dan identitas orang lain untuk belanja daring dengan pembiayaan dari Home Credit Indonesia.

Penipuan melalui transaksi di situs belanja daring itu mengakibatkan Home Credit merugi hingga Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA: Presiden Ungkap Belanja Online Penduduk Indonesia, Nilainya, Wow

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan penipuan itu terjadi pada Juni 2021.Tersangka yang sudah dibekuk ialah UA dan SM, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.

Yusri mengungkapkan awalnya para pelaku memperoleh data kependudukan dengan cara membelinya dari pengguna Facebook. Data yang dibeli itu berupa swafoto orang lain dalam pose memegang KTP.

BACA JUGA: Merger Tokopedia dan Gojek, Pratama: Pengamanan Data Harus jadi Prioritas

"Dia membeli dengan harga Rp7,5 juta," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10).

Usai mendapatkan data pribadi, pelaku memanfaatkannya untuk belanja daring di Tokopedia.

BACA JUGA: Strategi Home Credit Indonesia Melewati Krisis Pandemi

"Para pelaku memesan barang ponsel dan emas lima gram, membayarnya pakai Home Credit, tetapi yang bayar (pemilik) KTP itu," ucap Yusri.

Polisi yang berdinas sejak 1991 itu mengatakan barang yang telah dibeli pelaku lantas dijual kembali di Facebook. Barang itu dibanderol hanya 10 hingga 20 persen dari harga asli.

Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi-bagikan. "UA mendapatkan 90 persen, sedangkan SM ini mendapatkan sepuluh persen," kata Yusri.

Praktik lancung itu membuat Home Credit merugi. Total ada 150 transaksi culas yang kerugiannya harus ditanggung penyedia pembayaran untuk belanja daring itu.

Oleh karena itu, Home Credit melaporkannya ke polisi. Kini, polisi menjerat para pelaku dengan undang-undang (UU) berlapis.

Jerat utama untuk para pelaku itu ualah Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jerat kedua bagi para pelaku penipuan itu ialah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP. Adapun jerat ketiga ialah Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencuucian Uanhg (TPPU) yang memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler