Penipu Sadis, Korban Dilempar di Jalan Tol

Minggu, 08 November 2015 – 20:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Subdit Kejahatan dan Anti Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku penipuan dan pemerasan yang  melemparkan korbannya di jalan tol TB. Simatupang, Jakarta.

Diketahui pelaku bernama Ronal alias RN dan Umar alias WR. Mereka berdua diciduk petugas pada Jumat, (6/11) di lokasi yang berbeda.

BACA JUGA: Keren sih....Supir Pakai Seragam Polisi, Nenteng Pistol, tapi Begini Jadinya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, proses penangkapan pelaku tidak sampai memakan waktu 24 jam. Pasalnya, petugas berhasil memperoleh info dari korban bernama Praditio Hutama bahwa Umar tinggal di Indramayu.

Alhasil, petugas mengejar pelaku hingga Kuningan, Jawa Barat. Sedangkan Ronal ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Toko Penjual Senpi Ilegal

"Modus operandinya tersangka sudah kenal dengan korban, lalu mengajari korban cara berinvestasi. Korban pun dijemput akan diajak ke kantornya. Dalam perjalanan, korban malah dipukuli dan dikeluarkan dari mobil. Uang pun dibawa kabur tersangka," kata Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/11).

Sebelumnya, pelaku dan korban bertemu di RS Siloam, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, (5/11)sekitar pukul 15.00 WIB. Korban diminta membawa tiga persen dari total investasi  sebesar Rp 60 miliar. Diketahui, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 400 juta rupiah dan satu peti berisi uang palsu.

BACA JUGA: IPW Minta Oknum Polri Ini Dihukum Mati

Ronal dan Umar dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman ‎15 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 dengan ancaman penjara seumur hidup. (Mg4/JPNN)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koboi Jalanan...Awas Ya!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler