jpnn.com, JAKARTA - Tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar Ghisca Debora Aritonang dikenakan dua pasal terkait aksinya.
Ghisca dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi (Kombes) Susatyo Purnomo Condro, Senin (21/11).
"Kami menerapkan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun penjara," kata Susatyo.
BACA JUGA: Ibunda Virgoun Pacaran dengan Berondong, Inara Rusli Berkomentar Begini
Susatyo menjelaskan modus penipuan yang dilakukan bermula dari Ghisca mengaku mengenal orang dalam promotor.
Ghisca lantas mengajak teman-temannya untuk menjadi reseller dengan iming-iming tiket yang didapatkannya dari hasil war.
BACA JUGA: 400 Orang jadi Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay
Dia mengeklaim tiket yang diberikan kepada teman-temannya tersebut merupakan komplimen pemberian promotor untuknya.
"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal sampai Mei dengan November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara," ujar Susatyo.
Susatyo mengungkapkan pihaknya telah menyita barang mewah dan mutasi rekening Ghisca sebagai barang bukti.
Selain enam pelapor yang kasusnya tengah berjalan di Polres Metro Jakarta Pusat, Susatyo menjelaskan ada banyak korban melaporkan permasalahan serupa di kepolisian regional berbeda.
"Ada yang di Polda Metro, ataupun di Polres lain di Jajaran Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, atau mungkin di Bekasi dan sebagainya," imbuhnya.(mcr31/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah