Penipuan Arisan Online, Anggrita Putri Khaleda Ditangkap Polda Jatim

Selasa, 31 Mei 2022 – 22:15 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (kedua dari kiri) bersama Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert (kedua dari kanan) saat merilis kasus tersebut, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Willy Irawan.

jpnn.com, SURABAYA - Wanita yang menjadi bos arisan online @ARISANLOVE, Anggrita Putri Khaleda (23) ditangkap tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim).

Anggrita Putri ditangkap atas dugaan dugaan penipuan arisan online yang dikelolanya.

BACA JUGA: Nasib 300 Ribu Honorer K2 di Ujung Tanduk, Prof Zainuddin Maliki Memberi Solusi

"Dari 13 pelapor, kerugiannya mencapai Rp 1,1 miliar," kata Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Wildan Albert di Surabaya pada Selasa (31/5).

Wanita itu sudah menjalankan arisan daring itu sejak 2019 dan Anggota berhasil menggaet 150 member atau anggota.

BACA JUGA: Bripda IN Menjalin Asmara dengan Janda Muda, Ujungnya Pahit

Dalam menjalankan penipuan arisan online itu, Anggrita memanfaatkan media sosial Instagram.

Kemudian, anggota yang mengikuti arisan itu dimasukkan ke grup WhatsApp.

BACA JUGA: APKASI Kalsel: Honorer Masih Kekuatan Utama di Daerah, PNS dan PPPK?

AKBP Wildan menyebut tersangka ini mengimingi-imingi anggotanya dengan keuntungan mencapai 50 persen dari nominal uang yang disetorkan.

"Ada tiga sistem, yakni reguler, 'duos' (investasi) dan simpan pinjam. Misalnya, duos Rp 10 juta bisa menjadi Rp 15 juta," beber perwira menengah Polri itu.

Wilda menjelaskan profit yang dijanjikan pelaku terealisasi ketika anggota baru bergabung.

Namun, seiring berjalannya waktu, janji-janji itu tidak ditepati pelaku, bahkan saldo yang disetor tidak bisa ditarik oleh anggota.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus itu, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.

"Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silakan melaporkan ke Polda Jatim," ucap Wildan.

BACA JUGA: Fahri Mengadu ke Kapolri Gegara Tak Lulus Tes Polisi, Polda Metro Merespons Begini

Penyidik Polda Jatim juga masih mendalami adanya informasi yang menyebut uang hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.

Atas perbuatannya, Anggrita Putri Khaleda dijerat Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara. (ant/fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler