jpnn.com - jpnn.com - Dede Apriansah alias Dedek (24), warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung itu, ditangkap tim opsnal Polsek Telanaipura, Jumat (3/1) lalu sekira pukul 06.00 di Lorong Tukang Jahit RT 07, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Jambi.
Ceritanya, November tahun lalu Dedek sedang bersama temannya, Firdaus (24), yang merupakan guru honorer di Kota Jambi.
BACA JUGA: Sudah Ditangkap Semua, tuh Mukanya
Saat itu, Dedek berkata pada Firdaus ingin meminjam sepeda motor Honda Beat miliknya, untuk membeli pulsa.
Merasa sudah kenal dan percaya, Firdaus pun meminjamkan sepeda motornya. Lama ditunggu, Dedek tak kunjung datang.
BACA JUGA: Miris! Bayi Itu Ikut Mamanya di Tahanan
Firdaus pun mencoba menghubungi lewat handphone. Tapi ternyata nomornya juga sudah tidak aktif lagi.
Merasa ditipu, korban pun lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Telanaipura, untuk ditindaklanjuti. Polisi pun berhasil menangkap Dedek tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Pemandu Karaoke Dijemput Pakai Ertiga, Lantas...Kasihan
Kepada penyidik, Dedek mengakui perbuatannya. Kata dia, sepeda motor sahabatnya itu digadaikannya senilai Rp 6 juta. Uangnya pun dipakai untuk kebutuhan dia.
“Sekarang tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.
Saat ini kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini, untuk mencari orang yang menampung sepeda motor hasil curian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dedek bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (zen/rib)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Penipuan Haji Dituntut 4 Tahun
Redaktur & Reporter : Soetomo