Penipuan Surat Berharga Palsu Beraksi Bontang

Penyelidikan Polisi Terkendala Aturan Perbankan

Selasa, 25 Oktober 2011 – 11:47 WIB
SANGATTA - Dalam  tahun ini telah terjadi 2 kali kasus penipuan dengan modus amplop jatuh yang berisi berbagai surat berharga palsuKali ini korbannya adalah Ruslan Ahmad  (33), warga Jalan Diponegoro, Sangatta Utara, Kutim, Jumat (21/10)

BACA JUGA: Miras Oplosan Renggut Nyawa Dua Pemuda

Akibat tertipu surat berharga palsu itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 26.750.000


"Modus penipuan berkedok surat berharga palsu ini sebelumnya sudah pernah terjadi

BACA JUGA: Usai Kencan, Motor Digondol PSK

Bahkan korban sebelumnya mengalami kerugian yang jauh lebih besar  yakni hingga mencapai Rp 50 juta lebih," jelas Kapolres Kutim AKBP Prasodjo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Sugeng Subagyo.

Dijelaskan Prasodjo, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, sebelum kejadian istri korban Dahliati sekira pukul 06:00 Wita menemukan amplop yang terjatuh di Jalan Yos Sudarso
Setelah diperiksa Amplop berwarna cokelat tersebut ternyata berisikan surat tanah  serta SIUP atas nama Tony Hermawan

BACA JUGA: Guru Perkosa Murid di WC Masjid

Lantas istri korban pun langsung menghubungi pemilik surat berharga palsu tersebut pada nomor ponsel yang tertera dalam amplop tersebut.
 
"Tony pura-pura berterima kasih, dan berjanji memberikan imbalan Rp 120 jutaAtas permintaan  Tony, korban menuju ATM BRI,  kemudian  lewat telepon korban dipandu untuk menekan berbagai tombol sesui dengan kemauan pelakuKorban bersama istrinya  melakukan apa yang diminta TonyLalu setelah mengirim uang dari 3 kartu ATM, korban disuruh menunggu," jelasnya.

Korban sendiri, lanjut Prasodjo baru mengetahui kasus penipuan tersebut setelah diminta sang adik untuk memeriksa sisa saldo pada ketiga rekening bank miliknya tersebutSetelah diperiksa ternyata masing-masing saldo yang tersisa hanya Rp 50 ribu

"Ini kami kira dilakukan sebuah sindikat yang terorganisirNamun ketika akan melakukan pengusutan  ke mana uang korban dikirim dan siapa pemilik rekening penerima uang tersebut, terlebih dahulu harus mengikuti proses perizinan sesuai dengan aturan perbankanSehingga butuh proses yang tidak singkat untuk menangkap pelaku," ungkap Prasodjo.

Oleh karena itu, Prasojo mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan amplop atau apapun bentuknnya   milik orang lain yang tercecer, sebaiknya langsung melapor ke polisi sajaSehingga tidak menjadi korban penipuan lagi.

"Jadi intinya, masyarakat jangan mudah terbujuk dengan iming-iming akan diberikan hadiah jika mengembalikan surat berharga yang ditemukannyaKarena modus penipuan seperti ini sudah sering kali terjadi tidak hanya di Kutim saja, namun juga di wilayah lain," pungkasnya

Penipuan dengan modus surat berharga ini sudah lama berlangsung di Jakarta dan sekitarnyaMulai dari cek miliaran rupiah, surat saham, deposito, surat tanah dan lain-lainKarena di Jakarta dan kota besar tak berhasil, rupanya sindikat ini merambah ke berbagai daerah.(aj/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Bentor Keroyok Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler