jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece sudah lima hari di Rutan Polres Ciamis, Jawa Barat. Dia di sana untuk proses sidang di Pengadilan Negeri Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broton Narsono mengatakan bahwa Muhammad Kece ditahan dengan status titipan PN Ciamis.
BACA JUGA: Begini Nasib Dua Polisi yang Lalai Saat Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece
Untuk penahanannya, Wahyu memastikan Muhammad Kece berada di ruangan terpisah. Ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kesehatan Muhammad Kece.
“Dia statusnya ditipan pengadilan. Kami tahan di sel terpisah untuk keamanan dan kesehatannya,” kata Wahyu ketika dikonfirmasi, Senin (22/11).
BACA JUGA: Kecelakaan yang Dialami Sopir Honda Brio Ini Mengerikan Sekali
Menurut Wahyu, hak dan kewenangan atas Muhammad Kece ada di PN Ciamis. Sehingga, pihaknya tak bisa mengizinkan siapa pun untuk membesuk, kecuali ada izin dari pengadilan.
“Kami akan layani kalau bisa menunjukkan surat izin dari PN,” kata Wahyu.
BACA JUGA: Okta Ajak Anak dan Kedua Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Ya Ampun
Wahyu pun tak bisa memastikan sampai kapan Muhammad Kece dititipkan di ruang tahanan Polres Ciamis.
Sebab, jadwal sidang masih belum keluar dari PN Ciamis.
“Kapan perkaranya mulai disidangkan, itu sudah menjadi kewenangan PN. Tugas kami adalah menjamin tersangka MK aman, termasuk nanti ketika pengawalan antar jemput ke persidangan,” tegas Wahyu.
Diketahui Muhammad Kece sebelumnya ditangkap oleh Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama.
BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Namun, saat di rutan tersebut dia dianiaya oleh tahanan lain yang salah satunya adalah Irjen Napoleon Bonaparte. (cuy/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan