Penjaga Gudang Ini Tajir Melintir, Uang di Rekening Hampir Rp 1 Miliar, Tak Disangka Ternyata

Rabu, 11 November 2020 – 01:01 WIB
Robin, Rizki dan Soleh saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (10/9). FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi membongkar peredaran narkotika jaringan Malaysia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (2/11) malam.

Sebanyak 35,2 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu ekstasi disita dari tiga orang tersangka yang diamankan. Barang bukti itu disita dari dua lokasi berbeda.

BACA JUGA: Pembunuh Janda Dua Anak di Rusunawa Ditangkap, Nih Penampakannya

Sebanyak 21,7 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu ekstasi disita dari rumah yang disewa Robin Andriawan, 24, sebagai gudang di Jalan Pramuka Kompleks Bina Lestari Semanda 6 Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.

Saat diinterogasi, Robin mengaku menerima barang haram tersebut dari dua kurir yang menginap di Hotel Golden Tulip kamar nomor 7112.

BACA JUGA: Pelarian Perampok Tauke Kopi Berakhir, Langsung Ditembak di Kaki, Lihat Wajahnya

Ketika didatangi polisi, ternyata mereka sudah check out. Berpindah ke Hotel Amaris kamar nomor 210. Selasa (3/11) pagi, keduanya diringkus.

Di sini, disita barang bukti tambahan. Sebesar 14 kilogram sabu dan 15 ribu ineks.

BACA JUGA: Putri Terkena Peluru Nyasar saat Polisi Baku Tembak dengan Bandar Narkoba

Mereka adalah Rizki Aldi Putra, 26, warga Jalan Ikan Gabus Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dan Solehudin, 25, warga Kampung Cibarengkok Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam konferensi pers kemarin (9/11), Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan menduga, tiga tersangka ini masuk dalam sindikat lintas pulau.

Dari Surabaya sampai Banjarmasin. Rencana awal, barang haram itu hendak dibawa ke Samarinda, Kaltim.

"Mereka jaringan Medan dan Malaysia. Di Banjarmasin, Robin menjadi pengendali. Dia penjaga gudang dan penerima barang," ujarnya.

"Lalu dua kurirnya masuk dari Medan melalui jalur darat dan laut. Guna mengelabui petugas, narkoba dikemas dalam teh cina," beber Rachmat.

Tak hanya narkotika, polisi juga menyita uang Rp944 juta dari rekening Robin. Hampir satu miliar.

"Iya, itu hasil upah bekerja selama setahun di Banjarmasin. Selama ini, saya sudah 14 kali menerima selundupan. Barang datang melalui kurir," aku Robin.

"Sistemnya adalah, barang datang, lalu saya terima upah lewat transfer. Saya tak mengenal kedua kurir, begitu pula dengan orang yang memerintahkan saya. Kami hanya berkomunikasi lewat telepon," kisahnya.

BACA JUGA: Janda Dua Anak Tewas Bersimbah Darah di Rusunawa

Senada dengan pengakuan Rizki dan Soleh. Keduanya juga tak mengenal bosnya. "Kami berdua diupah Rp300 juta," sebut mereka kompak. (lan/fud/ema)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler