jpnn.com, BULUNGAN - Seorang penambang emas liar bernama Supriadi ditangkap polisi di Jalan Trans Provinsi Kaltara, Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan, Jumat (9/9).
Penangkapan ini dilakukan oleh Intel Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara) setelah mendapat laporan dari warga soal kejahatan pelaku.
BACA JUGA: 4 Penambang Emas Tradisional Tewas, Diduga Kehabisan Oksigen saat Berada di Lubang Galian
"Pada Jum'at (9/9) sekitar pukul 13.30 Wita personel Intel Satuan Brimob Polda Kaltara memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi tindak pidana jual beli emas ilegal," ujar Kasi Intel Satuan Brimob Polda Kaltara Ipda Moedji Santoso kepada wartawan, Minggu (11/9).
Lalu pada pukul 14.30 Wita personel Brimob dengan dipimpin Ipda Moedji mengambil tindakan dengan menuju ke sebuah rumah kontrakan di Desa Sekatak Buji.
BACA JUGA: Hendro Minta Polda Sultra Usut Tuntas Penambangan di Hutan Lindung Konawe Utara
"Rumah kontrakan itu diduga sebagai tempat transaksi tindak pidana jual beli emas ilegal dan berhasil mengamankan satu orang tersangka," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di lokasi, yakni emas dengan berat sekitar 58 gram, uang tunai sebesar Rp 16.100.000, satu timbangan digital, air keras sebanyak 30 liter, dan satu telepon genggam.
BACA JUGA: Napi Narkoba Ditangkap Intel Brimob di Rumah Warga, Kok Bisa?
Dari hasil interogasi, tersangka Supriadi mengaku bahwa pihaknya melakukan pembelian emas dari tambang liar dimulai pada bulan Juni 2022 sampai dengan saat ini.
Tersangka Supriadi dan temannya bernama Asdar memiliki donatur bernama Rahman yang berdomisili di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Asdar yang berdomisili di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan sebagai koordinator lapangan yang dipercayakan oleh Rahman.
Dalam sistem pembelian emas dari tambang liar tersebut Supriadi menerapkan sistem kontrak per Minggu dengan anggaran yang diberikan dari Rahman melalui Asdar sekitar Rp 300 juta sampai Rp 900 juta.
"Pada Jum'at (9/9) sekitar pukul 21.00 Wita Satuan Brimob Polda Kaltara membawa tersangka Supriadi ke Tanjung Selor untuk diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Moedji.
Dalam kasus ini, Supriadi diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia No 03 Tahun 2020 tentang Minerba. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Mimika Tiba di KPK, 3 Brimob Menggiring, Lihat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan