Penjahat Kelamin Kepergok Mesumi Bocah, Celdamnya Ketinggalan

Rabu, 15 Oktober 2014 – 10:48 WIB

jpnn.com - SAROLANGUN - Bahderjon Chaniago Alias ‎Ambon (48) warga RT 16/03 Muara Bulian Kabupaten Batanghari ‎tega mencabuli anak dibawah umur, sebut saja Mawar yang masih berumur 9 tahun.

Pria bejat tersebut mencabuli korban di semak-semak kebun karet Desa Butang Baru Kecamatan Mandiangin.

BACA JUGA: Peluru Tembus Punggung, Buron Curanmor Tersungkur

Korban yang merupakan warga ‎Desa Butang Baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun‎, kini masih trauma atas kejadian tersebut.

Kapolsek Mandiangin Iptu Vicky Tri Haryanto, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pencabulan tersebut, dan saat ini pelaku telah diamankan.

BACA JUGA: Siswa Sekolah Perikanan Tewas setelah Ditendang Senior

"Korban sudah dibawa ke Puskesmas terdekat, pelaku sudah kita amankan, dan saksi-saksi masih dalam pemeriksaan," kata Vicky.

Menurut Kapolsek kejadian berawal pada hari Senin (13/10) sekitar pukul 11.30 Wib. Saat itu, ada seorang warga bernama Toro pulang dari memotong karet. Ia melihat di balik semak-semak, korban tidak memakai pakaian sedang digagahi pelaku.
 
“Merasa diketahui aksinya, pelaku berusaha kabur ke arah pasar. Namun celana dalam pelaku tertinggal, lalu saksi menghubungi anggota Polsek dan bersama-sama mencari pelaku yang biasa berjualan di pasar kalangan. Pelaku akhirnya ditemukan di pasar,”bebernya.

BACA JUGA: Kenalan di Medsos, Bapak Dua Anak Cabuli Siswi SMP

Anggota Polsek langsung menangkap pelaku dan dibawa menuju ke Polsek Mandiangin. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah empat kali melakukan aksinya dan korban di iming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp15.000.

Ditambahkan Vicky, selain korban NI, pelaku juga mengakui melakukan pencabulan terhadap YT siswa SMP 2 Batanghari dan kejadiannya sudah lama di wilayah Batanghari.

“Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam pelaku dan hasil visum korban,”sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, si penjahat kelamin itu ditahan di Polsek Mandiangin dan akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima belas tahun penjara. (feb)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiap Akhir Pekan Ayah Perkosa Anak Kandung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler