Penjahat Seksual Taiwan Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara

Selasa, 02 September 2014 – 13:55 WIB
Justin Lee dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Taiwan atas kejahatan seksual yang dilakukannya. Foto: Taipeitimes.

jpnn.com - TAIPEI - Pengadilan Tinggi Taiwan menghukum Justin Lee dengan 30 tahun penjara atas serangkaian kejahatan seksual yang dilakukannya. Lee, seorang sosialita dari keluarga konglomerat asal Taiwan itu juga diperintahkan untuk membayar kompensasi totalnya sebesar TWD 27,75 juta atau USD 926.850 atau sekitar Rp 10,7 miliar (kurs Rp 11.618).

Seperti dilansir Taiwannews, Selasa (2/9), Lee awalnya dituduh memperkosa 34 wanita. Beberapa dari korban kejahatan seksual Lee adalah model dan artis muda di negeri tersebut.

BACA JUGA: Kemampuan Timpang, Ukraina Pilih Mundur

September 2013, Pengadilan Negeri Taipei menyatakan Lee bersalah karena terbukti memperkosa 9 wanita dari 34 wanita yang awalnya dituduhkan kepadanya. Pengadilan juga menyatakan Lee bersalah karena merekam aktivitas seksual terhadap 17 wanita tanpa persetujuan mereka.

Namun Lee di persidangan menyatakan dirinya tidak bersalah. Dia pun mengajukan banding. Selasa (2/9), Pengadilan Tinggi Taiwan justru menghukum Lee dengan 30 tahun penjara.

BACA JUGA: Mantan Menteri Telekomunikasi India Didakwa Korupsi

Lee ditahan sejak Agustus 2012. Pada saat penyelidikan, kepolisian Taiwan menggeledah isi komputer Lee dan menemukan 10 video porno yang merekam aktivitas seksual Lee dengan para artis dan model yang tidak sadarkan diri karena konsumsi obat.(ris/jpnn)

BACA JUGA: Australia Kirim Senjata ke Peshmerga

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beracun, Loom Band Ditarik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler