Penjahit Cabuli Empat Perawan

Selasa, 01 Oktober 2013 – 11:22 WIB

jpnn.com - SLAWI - Fatkhuri (45) seorang tukang jahit asal Desa Pacul, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, divonis penjara selama 7 tahun. Dia diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Slawi, karena telah mencabuli empat anak di bawah umur.

Selain divonis penjara, penjahit cabul ini juga di denda Rp 60 juta atau subsidair kurungan lima bulan. Sebelumnya terdakwa juga dituntut oleh jaksa Teguh Sutadi dengan hukuman yang sama, yakni tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Benget Sang Penjagal Meninggal di Rutan Cipinang

Ketua majelis hakim, Hirmawan Agung W menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal yakni pasal 82 UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. "Semua unsur terdakwa bersalah, sudah terpenuhi," kata majelis hakim, Senin (30/9).

Dalam persidangan terungkap, terdakwa telah melakukan perbuatan asusila terhadap empat anak yang masih perawan inibeberapa kali. Saat melakukan perbuatan itu, terdakwa beralasan hendak mengukur baju yang akan dijahit.

BACA JUGA: Tahanan Kabur Ditangkap Karena Bau Badan

"Perbuatan itu setidaknya dilakukan sebanyak empat kali terhadap anak yang masih di bawah umur. Mulanya, saksi korban diajak oleh terdakwa ke ruang tengah dengan alasan hendak mengukur bajunya," papar hakim.

Terdakwa bertindak asusila dengan cara yang berbeda terhadap para korbannya. Ada yang disuruh berbaring di dipan, dan ada yang diminta tetap berdiri dengan menyingkap rok korban. Perbuatan itu dilakukan pada rentang waktu bulan Juli lalu.

BACA JUGA: Naksir Motor Curian, Pengantin Baru Masuk Bui

Hakim mengemukakan, ada hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yaitu timbulnya trauma pada para korban. Menurut hakim, pengadilan punya tiga alternatif putusan, bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa, sama, atau lebih berat.

"Putusan hakim sudah mempertimbangkan beberapa hal, termasuk yang memberatkan terdakwa seperti trauma pada korban, dan yang meringankan seperti keberadaan terdakwa yang merupakan tulang punggung keluarga," lanjut hakim.

Atas putusan tersebut, Fatkhuri menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan, apakah terdakwa akan menerima putusan, atau banding. (yer)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Gondol Brankas, Puluhan Juta Amblas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler