Naksir Motor Curian, Pengantin Baru Masuk Bui

Selasa, 01 Oktober 2013 – 09:36 WIB

jpnn.com - BANJARNEGARA - AR, seorang pengantIn baru asal Cilacap harus mendekam di bui. AR yang menikah lima bulan lalu dengan wanita asal Kalibening,  membawa kabur sepeda motor Honda Mega Pro yang sedang diparkir di kebun teh Mertasari Kalibening. Kini, dia hanya bisa pasrah bila harus mendekam lama di penjara akibat perbuatannya ini.

Dia mengakui harus  meninggalkan istrinya yang merupakan anggota keluarganya yang masih baru. AR mengatakan,  niat mencuri sepeda motor timbul ketika melihat ada sepeda motor yang diparkir di kebun teh. "Terjadi secara spontanitas, saya langsung naksir begitu melihatnya," katanya.

BACA JUGA: Pencuri Gondol Brankas, Puluhan Juta Amblas

Lantaran sebelumnya pernah bekerja di bengkel selama enam bulan, ia tahu seluk-beluk sepeda motor. "Pada awalnya saya buka kunci setangnya, namun ternyata tidak bisa dihidupkan,"ujarnya.

Dia lalu berusaha membuka kabel yang ada di bawah setang. Setelah kabel yang menghubungkan kunci kontak disambung, lalu sepeda motor incarannya bisa dihidupkan.  "Setelah itu saya bawa lari," katanya.

BACA JUGA: Tahanan Kabur, Dibekuk di Kandang Ayam

Menurut AR, sepeda motor yang dicurinya ini rencananya akan dipakai sendiri. Sebab sepeda motor Honda Mega Pro merupakan sepeda motor impiannya. AR mengatakan,  saat ini dia sudah memiliki sepeda motor Honda Revo. "Yang Revo, akan saya kasih ke adik saya buat sekolah," ungkapnya.

AR menambahkan,  sehari-hari bekerja di Jakarta sebagai kuli bangunan. "Kalau sedang nganggur, saya jadi tukang parkir, sambil mengawasi," ungkapnya.

BACA JUGA: Bekuk Pelaku Curanmor, Amankan 19 Motor

Kapolres Banjarnegara, AKBP Muslimin Ahmad SH SIk MH menyatakan akan mengembangkan kasus ini. Menurut Muslimin,  tersangka mengaku baru kali ini melakukan pencurian sepeda motor. Namun, karena sudah lihai, disinyalir tersangka sudah terbiasa melakukan curanmor. "Sudah ahli," katanya.

Menurut Muslimin tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya tujuh tahun pidana penjara," imbuhnya. (drn/din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk Dua Pelaku Penjambretan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler