Penjambret Dua Mahasiswi Ini Akhirnya Ditangkap, Nih Tampangnya

Selasa, 27 April 2021 – 19:28 WIB
Sat Reskrim Polresta Banda Aceh saat menerangkan perihal penangkapan pembegal mahasiswi USK di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (27/4/2021). Foto: ANTARA/HO/Dok.Humas Polresta Banda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi berhasil meringkus seorang pelaku penjambretan sadis terhadap dua mahasiswi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Selasa (27/4/2021). Satu tersangka yang diamankan berinisial IR.

“Sementara satu tersangka lainnya berinisial HEN masih DPO," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Selasa.

BACA JUGA: 6 Pasangan Bukan Muhrim Ngamar di Hotel Digerebek Polisi, Ada Tisu Magic, Hmmm

AKP Ryan mengatakan, peristiwa penjambretan yang sempat viral di media sosial itu menjadikan atensi pihak kepolisian berkerja keras. Apalagi korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Ryan menjelaskan, peristiwa pembegalan itu terjadi ketika kedua korban yakni SN, 23, bersama rekannya MH, 22, hendak membeli makanan menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA: Oknum Kades yang Menghabiskan Dana Bantuan Covid-19 Buat Main Perempuan Divonis 8 Tahun Penjara

Namun, secara tiba-tiba kedua pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor jenis Vario dan langsung melakukan aksi penjambretan.

"Saat pelaku mengambil barang korban (HP), lalu korban terjatuh dari sepeda motornya, hingga kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit Prince Nayyef USK oleh warga sekitar TKP karena mengalami luka serius dibadannya," ujarnya.

BACA JUGA: Penodong Dua Sejoli di Atas Jembatan Tak Diberi Ampun, Dooor! Sekarang Kakinya Pincang, Tuh Lihat

Ryan menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap aksi kejahatan tersebut, pihaknya mengamankan SAI penadah hasil kejahatan yang berada di sekitar kampus USK.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil mendapatkan identitas tersangka HEN dan IR.

"Hasil gadai HP tersebut ternyata digunakan tersangka untuk membeli sabu-sabu," kata Ryan.

BACA JUGA: Ida dan Desi Ditodong Pakai Senjata Api, Uang Ratusan Juta Rupiah Digasak Perampok

SAI selaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara tersangka IR dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam 7 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler