jpnn.com, MEDAN - Polsek Medan Baru berhasil meringkus RB, 30, pelaku penjambretan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Polisi terpaksa menembak kedua kaki warga Jalan Antara, Kelurahan Lubuh Pakam 3, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu.
BACA JUGA: Polda Sumut Tangkap 39 Pelaku Begal dalam 6 Hari, Lihat Fotonya, Mungkin Anda Kenal?
"Pelaku mencoba merampas senjata petugas saat pengembangan kasus," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (10/1).
Fathir mengatakan peristiwa itu berawal saat korban bernama Nurlela,59, bersama anaknya sedang berjalan kaki menuju ke kantor pos di Jalan Iskandar Muda melalui Jalan DI Panjaitan pada Senin (27/12) sekitar pukul 08.42 WIB.
BACA JUGA: Senator Asal Bali Ini Minta Polisi Tangkap Penendang Sesajen di Gunung Semeru
Tiba-tiba, korban didekati oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Tanpa basa-basi, pelaku langsung merampas tas milik Nurlela hingga korban terhempas.
Di dalam tas tersebut, ada satu dompet berisi uang Rp 10 juta, satu buah handphone Vivo Y91 serta sejumlah barang lainnya.
BACA JUGA: Bupati dan Kapolres Ultimatum Pelaku Pembuang Sesajen di Lumajang, Simak Baik-Baik
"Akibatnya, korban mengalami luka-luka pada wajah, kaki, dan tangan hingga harus diopname di rumah sakit," jelas Fathir.
Atas kejadian itu, anak korban Fenny Sonia (24) lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru.
Menerima laporan itu, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
BACA JUGA: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata
"Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan baru untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Fathir. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni