Penjambret Kalung Bermodus Pura-Pura Tanya Alamat Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya

Jumat, 06 Agustus 2021 – 17:43 WIB
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami menunjukkan barang bukti barang yang digunakan pelaku untuk menjambret. Foto: Dok. Polsek Sukomanunggal untuk JPNN

jpnn.com, SUKOMANUNGGAL - Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil menangkap BP alias Cecep, 36, yang melakukan penjambretan di kawasan Simo Mulyo, Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (30/7) pukul 05.50 WIB. 

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami mengatakan pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ayam itu menjambret dengan modus berpura-pura menanyakan alamat.

BACA JUGA: Puluhan Nasabah Asuransi BRI Life Jadi Korban Penipuan, Mbak Fitri Diburu Polisi

"Saat korbannya lengah, pelaku langsung menarik kalung yang dipakai korban," kata dia, Jumat (6/8).

Selanjutnya pelaku kabur menggunakan motor matik. Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA: 19 Napi dari Lampung Dipindah ke Nusakambangan, Mata Ditutup, Tangan Diborgol, Lihat

"Kami berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku dari CCTV milik warga yang ada di TKP," jelas dia. 

Namun, proses pengungkapan kasus berlangsung cukup lama lantaran pelat nomor kendaraan yang dipakai saat beraksi ditutup lakban hitam. Pelaku Cecep baru tertangkap pada Rabu (4/8).

BACA JUGA: Bus Putra Raflesia Terguling ke Sawah, Lihat, Begini Kondisinya

"Kami tangkap di Darmo Satelit seberang Pasar DST. Setelah mengakui perbuatannya kami bawa ke mako beserta motor yang dikendarainya," ujar dia. 

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah beraksi di dua lokasi dengan modus serupa.

"Lokasi pertama di Jalan Simo Mulyo Baru Blok D dan Simo Mulyo Baru Blok A (pada tahun 2020). Kalau yang di Blok A saya menggunakan cara menawarkan koran," ungkap Esti.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit motor Vario L 5749 FO, satu ransel, helm, dan sebilah pisau.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler