Penjambret Ponsel Ternyata Bawa Senjata Api Mainan

Selasa, 12 April 2022 – 22:30 WIB
Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Niko Purba saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (12/4/2022). ANTARA/Ho- Humas Polres Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua penjambret telepon seluler (ponsel), Senin (11/4).

Penangkapan berawal dari viralnya video kedua korban saat melakukan aksi penjambretan tersebut.

BACA JUGA: Suami jadikan Istri Sebagai PSK, Sekali Ditindih Lelaki Lain Sebegini Tarifnya

Dalam video yang diunggah akun Instagram @kontributorjakarta, terlihat tiga anak sedang bermain ponsel di depan sebuah rumah pada malam hari, Minggu (27/4).

Ketiganya duduk di bangku kayu yang berada di jalan setapak permukiman warga.

BACA JUGA: Ade Armando Babak Belur, Moeldoko Bereaksi Keras, Begini Kalimatnya

Saat asyik bermain, dua penjambret yang berboncengan dengan sepeda motor langsung menghampiri tiga anak tersebut.

Pria berjaket putih yang dibonceng di belakang langsung merampas ponsel milik anak tersebut.

BACA JUGA: 9 Pasangan Tertangkap Basah di Hotel, Lihat Rok yang Dipakai Si Mbak, Hmmmm

Sedangkan pengendara motor yang menggunakan jaket gelap dengan helm berwarna hitam langsung menodong anak-anak tersebut dengan benda yang diduga senjata api.

Sontak ketiga anak tersebut panik dan menyerahkan ponsel mereka. Setelah mendapat barang yang mereka mau, dua penjambret tersebut langsung melarikan diri.

Berdasarkan rekaman tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan keduanya ditangkap di rumah mereka di Jakarta Barat tanpa perlawanan.

"Dua tersangka kami tangkap. Satu tersangka BA usia 23 dan BN usia dari 26," kata Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Niko Purba saat jumpa pers, Selasa.

Saat diperiksa polisi, mereka mengaku menggunakan senpi mainan milik keponakan salah satu tersangka.

"Jadi, senpi ini adalah senpi ponakan yang dia pinjam," kata Niko.

Tidak hanya itu, kedua tersangka juga mengaku kerap beraksi di wilayah lain di kawasan Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 tentang Pencurian Kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk Berat, Wanita Ini Enggak Terasa Diperkosa di Ruangan Karaoke, Berkali-kali


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler