jpnn.com, JAKARTA - Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya menangkap AF alias G (26) yang ketahuan menjambret ponsel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Aksi AF pada 13 Maret 2021 itu terekam kamera dan menjadi viral di media sosial.
BACA JUGA: JEM Sungguh Kurang Ajar, Jadi Polisi Gadungan Perdaya Wanita di Rumah Sakit
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa AF beraksi dengan pelaku lain yang berinisial R menggunakan sepeda motor.
"AF ini adalah eksekutor, mencari sasaran orang yang memegang ponsel," ujar Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/3).
BACA JUGA: Detik-detik Penangkapan Pelaku Jambret Nenek 63 Tahun di Taman Sari
AF yang membonceng R langsung beraksi ketika melihat sasaran. "Pelaku turun merampas barang milik korban," sambung Yusri.
Saat ini AF sudah ditahan polisi, sedangkan R masih buron. Namun, catatan di kepolisian memperlihatkan AF merupakan residivis kasus narkoba.
BACA JUGA: Razia Prokes di Tempat Karaoke, Polda Metro Jaya Temukan 1 Orang Positif Narkoba
AF belum lama ini keluar dari penjara. Namun, dia sudah bertindak kriminal lagi.
"Keterangan AF baru satu kali melakukan (mencuri ponsel, red)," ucap Yusri.
Kini, polisi menjerat AF dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.(cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama