Penjambret Tas Mahasiswi Terjebak di Gang Buntu, Diamuk Massa Jadi Kayak Begini

Sabtu, 19 Desember 2020 – 01:31 WIB
Aulia Rahman saat diperiksa di Mapolsek Banjarmasin Tengah. Aksi menjambretnya gagal total. Foto: prokal

jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang penjambret berinisial M Aulia Rahman, 27, ditangkap di Jalan Anang Adenansi. Insiden itu terjadi di Jalan Rawasari VII Kompleks Pandan Sari, Banjarmasin Tengah, Kamis (21/8) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Korban adalah Novia Della, 23 tahun, warga Jalan Purnasakti Jalur II, Banjarmasin Barat. Pelakunya M Aulia Rahman, 27 tahun, warga Simpang Belitung Gang Pelita, Banjarmasin Barat.

BACA JUGA: Wanita Muda Dibunuh Lalu Jasadnya Diperkosa, Tak Disangka, Pelaku Ternyata

Ceritanya, korban sedang dibonceng temannya, Ronal Bombang, 24. Mengetahui tas teman ceweknya sudah diculik, ia tancap gas mengejar pelaku ke arah Jalan Sutoyo S. Aksi kebut-kebutan tak terhindarkan.

Sekejab, tas berpindah kembali di lampu merah Jalan Meratus. Pelaku kemudian kabur ke arah Jalan Mulawarman. Hingga terhenti di Jalan Jafri Zamzam. Mendengar teriakan maling, pelaku panik dan tergiring ke jalan buntu.

BACA JUGA: Mahasiswi Tersungkur Membentur Aspal, Didatangi Dua Pria, Dikira Mau Menolong, Ternyata...

"Pelaku rupanya bingung karena korban terus mengejar. Hingga dia panik dan terjebak di jalan buntu. Pelaku lalu mencoba lari, tapi sudah dikepung warga sekitar," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi, kemarin (21/8).

Pelaku terbilang beruntung. Karena massa masih mampu menahan amarah. Tak sampai main hakim sendiri. Tak lama, polisi pun berdatangan.

BACA JUGA: Wakapolsek Medan Helvetia AKP Dedi Kurniawan Laporkan Balik Muhammad Jefri Suprayogi

"Masih kami dalami. Apakah pelaku juga pernah beraksi di tempat lain. Untuk barang bukti, kami amankan tas korban yang talinya sudah putus. Beserta isinya dua handphone dan uang Rp35 ribu," tambah Irwan.

BACA JUGA: KPK Cegah Istri Edhy Prabowo dan Petinggi PT PLI Bepergian ke Luar Negeri

Polisi juga menyita motor Suzuki Satria warna hitam dengan nopol DA 4244 SB yang dipakai pelaku untuk beraksi. "Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," tutupnya. (lan/fud/ema/prokal)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler