Penjambret Ulung Tertangkap Gara-Gara Kehabisan Bensin

Rabu, 03 Januari 2018 – 16:44 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PONTIANAK - Jimmy (18) sebenarnya merupakan penjambret ulung. Warga Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak, Kalimantan Barat, itu sudah 32 kali menjambret.

Namun, Jimmy kena batunya saat beraksi pada Minggu (31/12) lalu.

BACA JUGA: Parah Banget, Aji Tega Memukul Wanita Cantik

Dia ditangkap Polsek Pontianak Barat lantaran sepeda motornya kehabisan bensin.

“Sepeda motor yang digunakannya mogok karena kehabisan bensin sehingga dia berhasil ditangkap,” kata Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis, Selasa (2/1).

BACA JUGA: Pimpinan Cabang BNI Life Tipu Susi Susanti Rp 600 Juta

Bermawis mengatakan, hari itu, Jimmy merampas tas milik Risa Winarti Anugrah.

Saat itu, Rita tengah melintas di depan SPBU Jalan Martadinata, Kelurahan Sungai Jawi Luar.

BACA JUGA: Jokowi Lunasi Janji ke Pedagang Pasar di Pontianak

Setelah itu, Jimmy langsung tancap gas. Di sisi lain, Risa berusaha mengejar sambil berteriak.

“Kebetulan saat itu ada anggota yang tengah patroli. Kemudian Jimmy dikejar,” jelas Bermawis.

Pelarian Jimmy berakhir di Gang Kodrat. Motor yang dikendarainya mogok.

Jimmy langsung meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan.

Dia berlari ke belakang rumah warga. Namun, petugas terus mengejar Jimmy.

Warga juga ikut membantu petugas mengejar penjambret ulung tersebut.

“Jimmy berhasil ditangkap anggota yang dibantu masyarakat,” ujar Bermawis.

Saat ini, Jimmy sudah ditahan di Polsek Pontianak Barat untuk proses lebih lanjut. Sepeda motor, handphone (HP) Oppo Neo 7, dan sejumlah uang dalam tas turut disita petugas.

“Hasil interogasi, Jimmy sudah 32 kali melakukan jambret. Di Pontianak Barat saja sudah empat kali menjambret. Yakni di depan SPBU Pal 3,  Pal 5, Jalan Karet dan Jalan Tabrani Ahmad. Selebihnya di luar wilayah Pontianak Barat,” papar Bermawis.

Bermawis menegaskan, Jimmy dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Ambrosius Junius/Ocsya Ade CP)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KRI Todak-631 Sudah Siaga Sejak Beberapa Hari Lalu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler