jpnn.com - JAKARTA - Jumlah simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini merupakan yang tertinggi dibandingkan negara-negara lain di dunia. Lantaran itu, LPS kini memiliki wacana untuk menurunkan posisi penjaminan simpanan lebih rendah dari Rp 2 miliar.
Direktur Risk Management II Group LPS Hari Prasetya mengatakan, saat ini ruang lingkup penjaminan LPS cukup besar dibandingkan negara lain. Misalnya, dengan penjaminan LPS Rp 2 miliar maka mencakup 46 persen dari GDP per kapita.
BACA JUGA: BBM Naik, Pertumbuhan Ekonomi Melesat
Sangat tinggi dibandingkan dengan Amerika Serikat yang hanya kurang dari 10 persen per GDP per kapita. Begitu pula negara lainnya seperti Jepang, Korea, Hong Kong, Rusia, Swiss, India, dan Singapura yang posisinya cukup kecil di bawah 10 persen.
Menurut Hari, penjaminan yang besar tersebut berawal dari revisi UU LPS karena dinilai Indonesia masih dalam keadaan krisis. Sehingga penjaminan dinaikkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar per nasabah.
BACA JUGA: Kereta Jarak Jauh Tidak Disubsidi
"Tapi hingga sekarang tidak turun-turun. Padahal, bagi kami situasinya sudah tidak krisis lagi (seperti 2008)," ungkapnya di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, kemarin (23/9).
Padahal, penjaminan LPS sebetulnya cukup fleksibel seperti di negara lain. Contohnya Malaysia, yang sempat menaikkan penjaminan menjadi blanket guarantee saat krisis keuangan 2008 silam.
BACA JUGA: PLN Kian Bergantung Lender Asing
Lantas menurunkan kembali tingkat penjaminannya meski masih di atas level sebelum dilakukan blanket guarantee.
"Seharusnya kita bisa seperti itu. Kami pernah mengajukan, namun Pemerintah menilai kondisi masih belum memungkinkan untuk menurunkan level penjaminan," ujarnya.
Di samping itu, menurut Hari, pengurangan level penjaminan simpanan diharapkan mampu membuat industri perbankan jauh lebih meningkatkan kehati-hatiannya dalam pengelolaan perseroan. "Hal itu juga bisa mengurangi tingkat moral hazard," terangnya.
Sementara itu, LPS juga tenah mengejar target dana cadangan sebesar 2,5 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Saat ini, posisi dana cadangan LPS hanya sekitar 0,5 persen terhadap total DPK. "Target harus mengarah ke 2,5 persen. Namun posisi DPK memang kecenderungannya naik setiap tahun," tuturnya. (gal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat Gadai dan Cicil Emas
Redaktur : Tim Redaksi