DEPOK -- Kegagalan Depok meraih Adipura (simbol penghargaan dalam bidang kebersihan) pada 2010 memberikan inspirasi kepada Nur Mahmudi Ismail, 48Wali kota Depok itu berencana menerapkan sanksi penjara bagi siapa saja yang membuang sampah secara sembarangan di wilayahnya.
Menteri kehutanan (Menhut) pada era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut berharap kebijakan itu dapat mengurangi aksi membuang sampah tidak pada tempatnya dan mendorong upaya Depok merebut kembali Adipura pada masa mendatang
BACA JUGA: Hindari Pelecehan Seksual, Antrean Pria dan Wanita Dipisah
"Ke depan, kami akan menerapkan tindak pidana buat yang membuang sampah sembarangan maupun ke kali," ujar pria kelahiran Kediri, 11 November 1961, tersebut kemarin (10/6)
Nurmahmudi menuturkan, dirinya dapat laporan bahwa masih banyak warga Depok yang membuang sampah di sembarang tempat
BACA JUGA: Effendi Anas Langsung Sisir Preman Jakarta
Meski begitu, dia berbesar hatiBACA JUGA: Relokasi Rumah Pemotongan Ayam Ditenggat Desember
Tahun lalu Depok meraih skor di bawah 67 dan dijuluki kota terjorok"Tahun ini, skor Depok mencapai 67 poinBukan kota terjorok lagi," terang mantan presiden Partai Keadilan (kini Partai Keadilan Sejahtera) itu.Saat ini, Pemkot Depok tengah menggodok aturan untuk menerapkan sanksi bagi pembuang sampah sembaranganDoktor teknologi pangan lulusan Texas A&M University, AS, tersebut menyebut, penerapan sanksi itu dilakukan untuk menertibkan dan mengubah kebiasaan warga agar tidak membuang sampah sembaranganItu berarti menciptakan lingkungan yang bersih"Tekadnya bukan memenjarakan warga, tapi menertibkan," tegasnya.
Bapak tiga anak itu menuturkan, meski sudah tidak lagi berada dalam masa penilaian Adipura, semua perangkat daerah diminta terus menjaga dan mengingatkan warga supaya terus menjaga kebersihan lingkungan"Agar hidup bersih menjadi kebiasaan warga," harapnya(rko/c3/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makin Banyak Pabrik Buang Limbah Sembarangan
Redaktur : Tim Redaksi