Penjara Seumur Hidup Jerat WNI asal Sulsel

Mengaku Salah Tangkap di Taiwan

Jumat, 04 November 2011 – 07:34 WIB

TAIWAN - Di balik dinginnya tembok Taipei Prison, seorang laki-laki asal Maros Sulawesi Selatan, HTajuddin Bin Ride hanya bisa meringis

BACA JUGA: WN Pakistan Palsukan Dokumen

Sudah delapan tahun dipenjara
Ia korban salah tangkap

BACA JUGA: Hukum UNESCO, Israel Caplok Wilayah Palestina



Di negeri yang amat jauh dari keluarga itu, Tajuddin harus menjalani hukuman seumur hidup.  Ia dianggap menjual senjata ilegal berupa 6 pistol beserta 190 pelurunya.

Namun,  menurut pengakuan Tajuddin,  semua tuduhan itu tidak benar
Hanya karena  ia berada di posisi yang lemah, maka putusan pengadilan terpaksa dijalani. 

Mendengar kasus  itu , FAJAR Group yang diwakili HM

BACA JUGA: Boeing Mendarat Selamat tanpa Roda

Alwi Hamu menelusuri  informasinyaHingga Maret 2011,  didampingi Kepala KDEI Taipei, Harmen Sembiring, Kepala Bidang Imigrasi, Ramli H.S, dan Tania Roos dari Radar Taiwan (Grup FAJAR yang beredar di Taiwan) berkunjung ke Taipei PrinsonMereka melihat keadaan Tajuddin dan  menghimpun informasi seputar kasus yang menjerat pria lugu ituMereka berharap  Tajuddin dapat dibebaskanSetidaknya hukuman  itu dapat diperingan. 

Saat dikunjungi Harian  FAJAR, Tajuddin menceritakan kehidupannya sebelum terjerat kasus salah tangkap itu.  Ia  bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK)  di sebuah perusahaan pelayaran  PT EQUINOXNama kapal itu  adalah M/V ACX SWAN

Tajuddin memegang jabatan sebagai pelaut atau Voyage Repairer (VRP)Keberangkatan Tajuddin di kapal tersebut dip roses melalui Kesatuan Pelaut Indonesia(KPI)Ia  menandatangani kontrak kerjanya dengan perusahaan tersebut pada 3 Juli 2003

Pada 22 Desember2003 kapal M/V ACX SWAN, Tajuddin berangkat dari Filipina menuju TaiwanKapal tersebut tiba di pelabuhan Kaouhsiung pada 24 Desember 2003Pendaratan kapal itulah yang menjadi awal  kisah buram nasib Tajuddin
Sore hari itu juga, Tajuddin ditangkapIa dituduh menjual enam buah pistol beserta 190 butir peluru kepada warga negara Taiwan yang bernama  Tung Cia You melalui seorang perantara Warga Negara Indonesia yang juga seorang (ABK), MuhidinTung Cia You dan Muhidin ditangkap di perempatan Hua Road dan Min Sheng Road Kaouhsiung City.

Awalnya, polisi Taiwan menangkap Muhidin dan Tung Cia YouMereka  sedang melakukan transaksi jual beli senjataSaat itu juga Muhidin menyampaikan pada polisi bahwa senjata tersebut berasal dari Fitter (nama sebuah jabatan di kapal)Pada saat polisi menangkap Muhidin dan Tung Cia You, menurut pengakuan Tajuddin Bin Ride, yang bersangkutan sedang tidur di atas kapal.

Kapten kapal memanggil FitterMendengar itu, Tajuddin terbangunIa  bermaksud  menanyakan Fitter yang mana dicariSoalnya,  dalam kapal tersebut ada dua orang pada jabatan Fitter

Sebagai lelaki Bugis, Tajuddin sudah terbiasa menolong siapa saja yang seharusnya dia tolongIa bermaksud membantu orang yang mencari FitterNamun, keinginan tulus Tajuddin justru menjeratnya ke jeruji besi.  Kini, ia harus menjalani penjara seumur hidupPolisi menangkapnya, padahal, menurut Tajuddin, Fitter yang dicari saat itu, bukan dirinyaPolisi salah tangkap, tapi Tajuddin tidak berdaya(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Aiko Sakit Pneumonia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler