WN Pakistan Palsukan Dokumen

Jumat, 04 November 2011 – 03:35 WIB

SEORANG warga negara Pakistan ditangkap petugas kantor Imigrasi Jakarta BaratZameer Haider, 29, ditangkap setelah kedapatan tengah mengurus parpor warga negara Indonesia (WNI) dengan memalsukan data kependudukan Indonesia.

Terungkapnya kasus pemalsuan dokumen kewarganegaraan ini bermula dari niat Zameer yang ingin memiliki paspor WNI

BACA JUGA: Hukum UNESCO, Israel Caplok Wilayah Palestina

Sebagai persyaratan pembuatan paspor, Zameer berhasil mengantonginya
Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akte kelahiran

BACA JUGA: Boeing Mendarat Selamat tanpa Roda

Dalam dokumen aspal (asli tapi palsu) itu, Zameer tercatat sebagai warga Bandengan Utara RT 10 RW 016, Jakarta Utara


Dalam dokumen itu juga, Zameer mengganti namanya menjadi Ali Shazad

BACA JUGA: Putri Aiko Sakit Pneumonia

”Diduga, dokumen itu dibuat dengan menggunakan jasa orang lainSehingga, semua persyaratan yang digunakan untuk mengurus paspor Indonesia dapat dipenuhi,” terang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Mirza Iskandar saat ditemui di kantornya, Kamis (3/11).

Menurut Mirza, Zameer tercatat tinggal di Apartemen Laguna Tower, Jakarta PusatDitangkapnya pria yang telah lima tahun tinggal di Jakarta ini, ketika dia menjalani proses wawancara pengurusan paspor pada Minggu (30/10)Di kala petugas menanyakan tempat kelahirannya, ternyata Zameer tampak kebingunganSebab, dia tidak dapat menceritakan bagaimana kondisi kota kelahiran tersebutPadahal di KTP kota kelahirannya dibuat Jakarta”Setelah diselidiki lebih dalam oleh petugas pengamanan Imigrasi, ternyata Zameer ini warga Pakistan,” kata Mirza.

Sebetulnya keberadaan Zameer di Jakarta, sebagai tenaga kerja asing menjadi tenaga ahli bidang business development di PT Tamfam Sentral BisnisBahkan selama di Indonesia dia pun memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas)Kitas tersebut masih berlaku hingga 26 Desember 2011

Saat ditemui INDOPOS, Zameer yang fasih berbahasa Indonesia mengaku, dirinya berniat untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI), karena telah 5 tahun tinggal di negara iniSehingga, dia berniat untuk membuat paspor IndonesiaTerkait dokumen kependudukan yang dimiliki, dia membantah dipalsukan, karena semua itu diurus oleh temannya yang tinggal di Bandengan Utara(yay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Insyinyur Elektro Terpilih Pimpin Libya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler