Penjarahan Kayu Dibiarkan

Minggu, 04 Desember 2011 – 13:00 WIB

LUWUK--Penjarahan kayu di Kabupaten Banggai makin gila-gilaanIronis, aparat terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik yang bukan saja merugikan negara, tapi mengancam kelestarian lingkungan itu.

Contoh paling “telanjang” terlihat di Desa Toima, Kecamatan Bunta

BACA JUGA: Puting Beliung Sapu 10 Ruang SMP

Di sana, kayu hasil jarahan (illegal logging) hampir setiap hari diturunkan di bantaran sungai
Tapi tak satupun yang dijerat aparat. 

Sejumlah wargapun mengaku resah

BACA JUGA: Seminggu, Evakuasi Masih Terhambat

Sepengetahuan mereka, di lokasi hutan desa itu, tak ada izin pengolahan kayu yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai
Anehnya, hingga sekarang pembalakan di sana terus terjadi tanpa larangan petugas.

Praktis, warga yang bermukim di desa itu, merasa waswas

BACA JUGA: Korban Salah Tembak, Dikasi Uang di Pinggir Jalan

Terlebih saat mulai datangnya musim penghujanAncaman banjir disertai erosi, sewaktu-waktu bisa terjadi"Sudah beberapa kali desa ini dilanda banjir besarBahkan sudah ada rumah warga yang hanyut terbawa arus,"cerita warga itu dengan polos, Jumat (2/12) kemarin.

Katanya, ini semua akibat kegiatan ilegal loging yang kian marak tanpa laranganBantaran sungai yang sejatinya dijaga kelestarian lingkungannya, malah digunakan sarana menghilir kayu-kayu hasil curian

"Hampir tiga tahun terakhir, sungai ini dijadikan sarana menghilir kayu pacakan hasil tebangan liarSehari bisa sampai lima kubik yang diturunkan.Selama ini kami hanya diam saja, sebab petugas saja terkesan membiarkan praktek tersebutJadi kita harus mengadu kemana lagi,"beber sumber di desa itu.

Bila menghitung tonase kayu curian sesungguhnya lumayan banyakSebab, hanya membutuhkan dua hari saja, terkadang 3-4 truk kayu diangkutArtinya, sebulan bisa sampai 600-700 kubik kayu yang berhasil dicuri untuk dibawa langsung menuju pelabuhan Luwuk melalui truk-truk berbadan besarBiasanya, kayu olahan harus melalui industri tapi tidak dilakukan

Melainkan diangkut dalam bentuk pacakan, bermodalkan SKAUPembeli kayu luar katanya, sengaja memasang orang dalam desa yang bertindak sebagai pembeliMungkin saja ini strategi untuk memuluskan praktek ilegal tersebut.

Warga itu menceritakan modus operandinya, mengapa kayu itu bisa aman dan bebas mengolahKatanya, begitu kayu sampai di desa, bukan langsung dinaikkan kepinggiran sungai, tapi direndam selama berjam-jam sambil menunggu mobil untuk diangkutAnehnya, kayu kelompok rimba campuran dan meranti itu, bukannya dilarang, justru dilegalkan pemerintah desa

Segala dokumen yang dibutuhkan pemilik kayu, begitu mudah didapat"Begitu dimintakan pemilik kayu, pak Anton (Kades Toima) langsung memberikan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) nyaMestinya, jangan diberikanKarena seluruh kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) di desa kami, belum ada izinnyaDan itu diketahui pak Kades sendiri,"terangnya       

Dia berharap untuk menyelamatkan hutan di desanya, dibutuhkan pengawasan gabungan instansiDia mengaku pesimis, jika hanya menurunkan tim satu intansi atau lembaga lain sajaKarena praktek tersebut sudah berlangsung lama sehingga pemberantasannya harus dibutuhkan kekuatan besar"Kalau anggota tim yang diturunkan itu-itu saja, dari instansi terkait atau lembaga lain, percuma diberantasMalah pencurian semakin menjadi-jadi begitu ditinggalkan petugas,"nilainya.(has)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Hektar Ladang Ganja Ditemukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler