Penjaringan Calon PPK Untuk Pilkada 2024 Segera Dibuka

Minggu, 07 April 2024 – 19:39 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong. ANTARA/dokumen.

jpnn.com - BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu bersiap menghadapi pelaksanaan Pilkada 2024.

Persiapan antara lain dilakukan dengan mulai menjaring 75 orang calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

BACA JUGA: Ridwan Kamil Tinggal Pilih: jadi Calon Tunggal atau Bersaing dengan 2 Kawan

"Untuk perekrutan badan ad hoc Pilkada Serentak 2024, ami mulai dengan perekrutan PPK, pengumumannya akan dimulai 17 April," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Penerangan Masyarakat dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono di Rejang Lebong.

Dia mengatakan KPUD saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI tentang perekrutan PPK untuk pilkada yang nantinya akan bertugas di 15 kecamatan yang ada di Rejang Lebong.

BACA JUGA: KPU Jambi Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

"Ini masih berupa petunjuk awal dari KPU RI, ada dua mekanisme yang bisa dilakukan berupa evaluasi dengan pengangkatan badan ad hoc Pemilu 2024 lalu atau dengan pembentukan ulang," ucapnya.

Pada dua petunjuk awal ini, kata dia, KPU RI menyertakan kekurangan dan kelebihan di dua mekanisme tersebut.

BACA JUGA: Kada Diingatkan Tak Merotasi Pejabat Jelang Pilkada 2024

Buyono lebih lanjut mengatakan jika hasil evaluasi memungkinkan adanya penilaian subjektivitas, maka pihaknya cenderung dilakukan perekrutan ulang.

Supaya lebih objektif dalam memberikan penilaian kepada peserta seleksi secara terbuka.

Untuk pembentukan PPK dan panitia pemungutan suara (PPS) tersebar dalam 156 desa/kelurahan ini dimulai dari 17 April hingga 26 Mei, dimana terlebih dahulu akan dilakukan pembentukan PPK dan setelahnya baru PPS.

Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, akan dimulai dengan pembentukan badan ad hoc.

Pembentukan badan ad hoc dimulai pada 17 April hingga 26 Mei. Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dilaksanakan mulai dari 31 Mei hingga 23 September 2024.

Setelah itu, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pada 24 April sampai 31 Mei 2024, sedangkan yang lainnya berupa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari sampai 16 November 2024.

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan terhitung 5 Mei hingga 19 Agustus, serta tahapan-tahapan lainnya sampai dengan hari pemilihan pada 27 November 2024. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Pengamanan Pilkada Kudus Mencapai Rp 4,15 Miliar


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler