Penjelasan Bamsoet Soal Kepemilikan Senjata Api Untuk Kepentingan Bela Diri

Minggu, 21 Februari 2021 – 10:11 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai mengukuhkan pengurus Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA)  periode 2021-2025, di Jakarta, Jumat (19/2/2021). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) menuturkan dalam upaya perlindungan diri, masyarakat diizinkan memiliki senjata api dengan persyaratan yang ketat.

Kepemilikan senjata api tersebut khusus untuk bela diri dan bukan untuk menggantikan fungsi dan tugas aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Kompol Marjuki Ingatkan Warga Sentra Senapan Angin di Cipacing Tak Tergoda Rakit Senjata Api

Menurut Bamsoet sapaan akrab Ketua MPR, senjata api bela diri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya memiliki izin khusus.

Untuk memiliki izin khusus tersebut, tidak sembarangan. Harus memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan, antara lain menjalani serangkaian ujian, baik administrasi, kesehatan fisik dan mental, dan ketrampilan menembak.

BACA JUGA: Bamsoet Jabat Ketum PERIKSHA, Deddy Corbuzier Wakil Ketua

“Kepemilikan senjata api bukan untuk gagah-gagahan atau arogansi,” ujar Bamsoet usai mengukuhkan pengurus PERIKSHA periode 2021-2025, di Jakarta, Jumat (19/2/21).

Ketua DPR ke-20 ini menambahkan rangkaian ujian kepemilikan senjata api penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan senjata api.

BACA JUGA: Yan Rizal Uzman Dorong Pelaksanaan KLB Demokrat, Begini Alasannya

Selain memastikan bahwa pemilik izin senjata api tidak saja mampu menggunakan senjata api dengan bijaksana, namun juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari aspek legalitas, menurut Bamsoet, Pasal 28G UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai kepemilikan senjata api juga diatur dalam Peraturan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2015. Artinya, kepemilikan senjata api untuk keperluan beladiri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini memaparkan PERIKSHA memiliki misi memberikan pemahaman hak dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada para anggotanya. Serta menanamkan kedisiplinan untuk tidak menyalahgunakan senjata api yang dimiliki dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“PERIKSHA juga akan membangun kerja sama serta kemitraan stratejik dengan aparat penegak hukum. Sehingga keterlibatan masyarakat dalam rangka membantu menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, dapat terwujud," pungkas Bamsoet.(jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler