Penjelasan Bang Erman soal Dugaan Beselan dari Ferdy Sambo untuk 3 Tersangka Pembunuh Brigadir J

Rabu, 14 September 2022 – 07:44 WIB
Pengacara Bripka Ricky, Erman Umar saat memberikan keterangan di Bareskerim Polri, Kamis (8/9) lalu. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, mengungkapkan kliennya sempat disodori uang oleh Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Erman, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu juga menyodorkan uang sogok kepada tersangka lain yang terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Diberi Sanksi Demosi, Bharada Sadam Ajudan Irjen Ferdy Sambo tak Banding

"Uang itu diberikan setelah mereka membuat skenario rekayasa (memberikan pengakuan soal Brigadir J tewas karena baku tembak, red),” kata Erman di Bareskrim Polri, Selasa (13/9).

Pendiri firma hukum Erman Umar & Partners itu menepis dalih tentang uang tersebut diserahkan sebelum pembunuhan terjadi.

BACA JUGA: Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Lebih dari 12 Tahun

“Jadi, bukan pada saat awal itu," ujarnya.

Erman menduga beselan tersebut sebagai cara Ferdy Sambo berdiplomasi dengan Bripka Ricky, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Dia (Ferdy Sambo, red) menggerakkan (Richard, Ricky, dan Kuat) begitu (menuruti skenarionya),” ujar Erman.

Namun, Erman juga menduga uang tersebut sebagai bentuk penyesalan Ferdy Sambo yang telah melibatkan anak buahnya dalam pembunuhan berencana.

“Mungkin bisa juga Sambo merasa penyesalan bahwa RR dan teman-temannya menjadi korban," ujar Erman.

Bripka Ricky memperoleh uang Rp 500 juta dari Ferdy Sambo. Pemberian uang itu diduga sebagai uang sogok agar Ricky tidak memberikan pengakuan sebenarnya soal Brigadir J tewas dibunuh.

Namun, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan terhadap Ricky tercatat bahwa pemberian uang itu sebagai bentuk terima kasih Ferdy Sambo kepada para pengawal dan ajudannya yang telah menjaga Putri Candrawathi.

Tersangka pertama dalam kasus itu ialah Bharada Richard. Adapun Bripka Ricky menjadi tersangka kedua.

Jerat untuk kedua tersangka itu sama, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Belakangan Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta sopir pribadinya yang bernama Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bareskrim Polri menduga Ferdy Sambo ikut menghabisi Brigadir J dalam peristiwa berdarah di rumahnya pada 8 Juli 2022. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler