Penjelasan BKN soal Guru Honorer K2 Beserdik Nilai Tertinggi Tidak Lulus PPPK, Oh Ternyata

Senin, 11 Oktober 2021 – 16:47 WIB
Deputi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan cara penentuan kelulusan PPPK guru 2021 tahap I. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus guru honorer K2 sudah punya sertifikat pendidik (serdik) yang tidak lulus PPPK tahap I di Kabupaten Purwakarta mendapat respons Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan kasus yang menimpa Atep Lesmana, guru honorer K2 di SDN 1 Nagrikidul, Purwakarta, Jawa Barat, terkait dengan posisi guru prioritas I atau prioritas II.

BACA JUGA: Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Tahap I tetapi Tiidak Ada Formasi, Lantas?

Sesuai data Kemendibudristek, Atep Lesmana bukan merupakan guru prioritas.

"Jadi saingannya Pak Atep yang nilainya di bawah (513) bisa lulus karena berdasarkan data Kemendikbudristek yang bersangkutan merupakan guru prioritas," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (11/10).

BACA JUGA: Lulus Passing Grade, Guru Honorer K2 Ini Kaget saat Pengumuman PPPK

Mengenai kriteria guru prioritas dan kurang prioritas, lanjutnya, yang bisa menjawab adalah Kemendikbudristek.

Sebab yang melakukan flagging (diberi tanda bendera) data adalah Kemendikbudristek. BKN hanya membaca data yang di-flagging sebelumnya di Dapodik.

BACA JUGA: 173.329 Guru Honorer Lulus PPPK 2021 Tahap I, Bagaimana Nasib Tenaga Teknis Administrasi?

"Setelah melihat data, formasi guru kelas di SDN 1 Nagrikidul hanya satu dan Pak Al Solihat adalah guru prioritas. Pak Atep bukan guru prioritas," ujarnya.

Suharmen menjelaskan terkait dengan flagging prioritas atau bukan prioritas ada di tahap pendaftaran. Dari awal memang sudah di-flagging Kemendikbudristek mana yang prioritas dan kurang prioritas.

Sebelumnya Atep Lesmana, guru honorer K2 beserdik di SDN 1 Nagrikidul Kabupaten Purwakarta mempertanyakan ketidaklulusannya.

Padahal dia mendapatkan nilai 711 dan melamar di sekolah induk. Yang membuat dia syok, rekannya sesama guru di SDN 1 Nagrikidul dengan nilai 513 malah lulus. Padahal rekannya itu melamar jabatan yang sama dengannya (guru kelas).

Atep merasa ada kejanggalan dalam pengumuna kelulusan PPPK guru 2021 tersebut. Sebab, Atep mendaftar di sekolah induk dan mendapatkan nilai lebih tinggi.

Dia makin bingung karena banyak guru honorer di Purwakarta yang lulus meski tidak di sekolah induk. Sementara dia yang di sekolah induk dengan nilai tinggi malah divonis gagal. (esy/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler