Penjelasan BKN soal Penyebab SK PPPK Belum Terbit Meski NIP Sudah Ada, Honorer Harus Tahu

Kamis, 07 April 2022 – 11:07 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen penyebab SK PPPK belum terbit meski NIP sudah ada. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Proses penerbitan NIP PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sudah di atas 80 persen.

Sayangnya, SK PPPK malah masih di bawah 40 persen.

BACA JUGA: Soal Beban Daerah Membiayai Gaji PPPK, Ade Yasin Sampai Curhat ke DPR 

Hal tersebut tergambar dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 April.

Kondisi tersebut membuat guru honorer risau, apalagi mereka sudah melihat NIP-nya telah terbit.

BACA JUGA: Ada Kabar dari Bu Susi Soal SK PPPK Seusai Bertemu Pak Sekda

Contohnya, Kota Palembang, sudah 369 NIP PPPK guru tahap 1 telah terbit.

Di Kabupaten Blitar, sebanyak 1.316 juga sudah disetujui BKN.

BACA JUGA: Tenaga Administrasi dan Penjaga Sekolah Berpeluang Ikut Seleksi PPPK 2022, Mohon Doanya

"Saya sudah tanya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), katanya kalau pertimbangan teknis (Pertek) BKN sudah ada, SK kami segera diproses," kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati kepada JPNN.com, Kamis (7/4).

Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani mengungkapkan hal sama bahwa BKD menunggu Pertek BKN untuk proses penerbitan SK PPPK.

Merespons hal tersebut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen yang dihubungi terpisah menyebutkan ada prosedur yang harus dilewati dalam pengangkatan PPPK guru dan nonguru.

Adapun prosedurnya, yaitu:

1. Masing-masing peserta mengisi daftar riwayat hidup (DRH) ke sistem SSCASN dan melampirkan semua persyaratan melalui sistem DocuDigital.

2. Setelah DRH dan persyaratan disampaikan ke sistem, instansi (dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian atau PPK) juga harus melengkapi dengan kontrak perjanjian kerja dan sekaligus mengusulkan penetapan NIP PPPK kepada BKN.

Prosesnya juga dilakukan pada sistem sama.

"Kontrak kerja juga disampaikan melalui sistem yang sama," kata Deputi Suharmen.

3. Selanjutnya berdasarkan kontrak kerja, BKN melakukan verifikasi validasi (verval) seluruh persyaratan dan meng-input NIP PPP di sistem. Setelah NIP P3K di-input ke sistem maka diterbitkan Pertek.

Pertek kemudian disampaikan kepada instansi melalui sistem (langsung masuk dalam inbox masing-masing instansi).

"Jadi, BKN tidak mengirimkan Pertek secara manual," tegasnya.

4. Selanjutnya berdasarkan Pertek tersebut, instansi menerbitkan SK PPPK yang ditandatangani PPK.

Deputi Suharmen mengaku tidak tahu mengenai kondisi di daerah, tetapi semestinya akan berbeda-beda. Tergantung kecepatan Pemda menerbitkan SK tersebut.

SK tersebut sifatnya individual atau masing-masing orang. Dalam waktu yang sama mereka juga harus menerbitkan SK CPNS berdasarkan Pertek CPNS. (esy/jpnn)

 

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler