Soal Beban Daerah Membiayai Gaji PPPK, Ade Yasin Sampai 'Curhat' ke DPR 

Rabu, 06 April 2022 – 21:29 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Sejumlah daerah merasa terbebani membiayai gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

BACA JUGA: Ada Kabar dari Bu Susi Soal SK PPPK, Seusai Bertemu Pak Sekda

Bupati Bogor Ade Yasin bahkan sampai mencurahkan hati (curhat) kepada DPR mengenai kebijakan pembiayaan gaji PPPK yang dibebankan kepada pemerintah daerah tersebut. 

"PPPK tahun ini kami menganggarkan hampir Rp100 miliar dari APBD Kabupaten Bogor, sementara BKPSDM kami masih mengajukan kekurangan pegawai tahun ini pada angka 2.500 orang," katanya. 

BACA JUGA: Pak Rezza Berharap Penerimaan PPPK Dapat Mengatasi Kekurangan Guru di Daerah Ini

Ade Yasin menyampaikan itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai dampak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4). 

Pemkab Bogor pada 2022 ini menganggarkan Rp 96 miliar untuk menggaji PPPK

BACA JUGA: Dinas Pendidikan Palembang Usulkan 4.477 PPPK Tahun 2022

Angka itu meningkat dari 2021 yang hanya Rp 57 miliar. 

Peningkatan tersebut karena adanya penambahan PPPK, dari sebelumnya 1.182 orang, menjadi 1.600.

Ade Yasin meminta pemerintah pusat agar turut membantu daerah dalam pembiayaan gaji PPPK yang sejauh ini membebani APBD.

Dia mengaku kesulitan untuk mengerem belanja pegawai di angka 30 persen dari total belanja daerah karena hingga kini Kabupaten Bogor masih kekurangan tenaga PNS.

Berdasarkan data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah PNS di lingkungan Pemkab Bogor mengalami pengurangan sebanyak 978 pegawai dalam setahun, dari 16.539 menjadi 15.561. Sementara, jumlah penduduk Kabupaten Bogor mencapai 5,4 juta jiwa.

"Saat ini asumsinya seorang PNS itu melayani sekitar 350 orang. Kami masih sangat kurang. Selain jumlah penduduk, kendala lainnya adalah luas wilayah yang begitu besar,” kata wakil ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), itu.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyebutkan permasalahan yang dibahas dalam RDP tersebut sangat terasa di tingkat daerah pada implementasinya. Oleh karena itu, DPR berinisiatif mengundang kepala daerah hingga kepala desa. Said mengatakan masukan para kepala daerah akan menjadi bahan pendalaman bagi para anggota DPR

“Karena biasanya kalau sudah menyangkut transfer ke daerah dan dana desa, panitia kerja (panja)-nya paling panjang dan paling ramai karena setiap anggota ingin mempertahankan dapilnya masing-masing,” kata Said. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR   Gaji   Curhat   PPPK   Ade Yasin   gaji PPPK   Bupati Bogor  

Terpopuler