Ada Kabar dari Bu Susi Soal SK PPPK Seusai Bertemu Pak Sekda

Rabu, 06 April 2022 – 16:45 WIB
Ketua SNWI Sumsel Susi Maryani diapit Sekda Ratu Dewa (sebelah kanan Susi) dan Ahmad Zulinto kadisdik Kota Palembang sekaligis ketua PGRI Provinsi Sumsel (sebelah kiri Susi). Foto: Dokumentasi SNWI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani sangat gembira setelah bersama rekan-rekannya bertemu dengan Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, Selasa (5/4).

Susi beraudiensi dengan Ratu Dewa yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang sekaligus Ketua PRGI Provinsi Sumsel Ahmad Zulinto soal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022.

BACA JUGA: Jangan Sampai Semangat PPPK Guru Malah Mengendur Setelah Menerima SK

"Kami beraudiensi dengan Pak Sekda terkait PPPK 2022," ungkap Bu Susi, panggilan akrab Susi Maryani, kepada JPNN.com, Rabu (6/4).

Dalam kesempatan itu, Susi Cs juga menanyakan soal kapan SK PPPK guru tahap 1 terbit. Menurut Susi, Sekda Ratu menjawab bahwa hal itu masih menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Semoga 369 SK PPPK Guru Diserahkan Senin, Disusul Gaji, Rapelan & THR

"Jadi, ini tinggal menunggu pertek baru SK PPPK diberikan," kata Bu Susi.

Sebelumnya, Susi menyampaikan bahwa NIP PPPK 369 guru di Kota Palembang sudah terbit sejak 1 April.

BACA JUGA: 344 CPNS dan PPPK Terima SK, Rusmadi Wongso Berpesan Begini

Dengan demikian, tidak lama lagi mereka akan mendapatkan SK PPPK dan resmi menyandang status aparatur sipil negara (ASN).

"Alhamdulillah sudah selesai penetapan NIP PPPK, tinggal menunggu SK diserahkan," kata Bu Susi kepada JPNN.com, Selasa (5/4).

Sesuai aturan BKN, instansi daerah sudah harus mencetak SK PPPK maksimal 30 hari kerja setelah NIP terbit.

Bu Susi berharap lebih cepat dan tidak menunggu sampai 30 hari.

Dia mencontohkan, Kota Prabumulih hanya dalam tempo dua pekan, SK sudah diserahkan kepada para guru.

"Kami tengah menunggu undangan pelantikan. Semoga Senin depan sudah diserahkan SK PPPK," ucapnya.

Walaupun senang, Susi dan kawan-kawannya tetap kecewa karena tidak bisa menikmati tunjangan hari raya (THR).

Sebab, gaji mereka baru akan dibayar pada Mei mendatang.

Susi masih tetap berharap Mei nanti tidak hanya gaji yang diperoleh, tetapi juga rapelan dan THR.

"Kalau misalnya THR-nya belum bisa diberikan Mei, kami tetap berharap dirapel sama seperti teman-teman PPPK 2019 dari honorer K2," terang Susi Maryani. (esy/jpnn)

 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   SK PPPK   Bu Susi   NIP PPPK   Pak Sekda  

Terpopuler