Penjelasan BKN soal Syarat Pendataan Non-ASN Bagi Honorer K2, Simak Baik-Baik 

Rabu, 31 Agustus 2022 – 23:18 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memberikan penjelasan soal syarat pendataan non-ASN bagi honorer K2. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan hanya honorer K2 dan non-K2 yang akan didata.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan honorer K2 yang masuk pendataan harus terdaftar dalam database BKN dan masih aktif sampai sekarang. 

BACA JUGA: Surat Curahan Hati Guru Honorer Bikin Wajah Bu Heti Memerah, Mewek

Selain itu, honorer K2 harus memiliki nomor tes CPNS 2013.

Mereka tidak dimintakan syarat lainnya, seperti bukti gaji, dan lainnya.

BACA JUGA: BKN Tegaskan Tidak Semua Honorer Diangkat ASN, Siap-Siap Jadi Outsourcing

"Honorer K2 tidak dimintakan persyaratan administrasi lagi, kecuali nomor tesnya," ujar Deputi Suharmen dalam media briefing, Selasa (30/8).

Dia menambahkan data listing honorer K2 dan pelaporan honorer K2 yang meninggal, berhenti, tidak aktif lagi akan diberikan melalui aplikasi pendataan non-ASN.

BACA JUGA: Guru ASN & Honorer Tak Perlu Lagi Antre PPG, Ada Kebijakan Khusus, Alhamdulillah

Nantinya pejabat pembina kepegawaian (PPK) hanya mengonfirmasikan apakah honorer K2 masih bekerja di instansi awal saat pendataan pada 2014 atau sudah pindah.

"Jadi, pendataan non-ASN untuk honorer K2 ini sifatnya hanya konfirmasi data saja," tegasnya.

Untuk pegawai non-ASN, terang Deputi Suharmen, hanya yang bekerja di instansi pemerintah.

Mereka harus memenuhi persyaratan seperti tertuang dalam SE MenPAN-RB tersebut juga diatur empat ketentuan lainnya, yaitu:

1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

4.. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. 

Deputi Suharmen mengingatkan pendataan non-ASN ini bukan untuk mengangkat honorer menjadi CPNS maupun PPPK. Sebab, sampai saat ini belum ada perintah lanjut selain pendataan.

Meski begitu dia mengatakan setelah pendataan selesai akan menjadi database BKN untuk menentukan kebijakan apa yang akan diambil pemerintah dalam penjelasan masalah honorer sebagaimana mandat PP Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam PP tersebut ditegaskan pada 28 November 2023 status kepegawaian hanya PNS dan PPPK. (esy/jpnn)

 

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler