jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) tengah memeriksa selebgram Vincent Raditya.
Pria yang kondang disapa Kapten Vincent itu diperiksa terkait kasus investasi bodong berkedok robot trading Oxtrade.
BACA JUGA: Kapten Vincent Raditya Diperiksa Polisi, Apa Kasusnya?
"Dimintai keterangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipedeksus) Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (6/4).
Namun, Whisnu enggan menjelaskan secara terperinci perihal pemeriksaan terhadap Kapten Vincent. "Nanti, ya," ujar Whisnu.
BACA JUGA: Polisi Pastikan Usut Kasus Penipuan Trading, Kapten Vincent Harus Tahu
Sebelumnya, Vincent Raditya menjadi terlapor di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan trading binary option pada aplikasi Oxtrade.
Vincent dilaporkan seseorang berinisial FF yang mengaku merugi mencapai puluhan juta rupiah.
BACA JUGA: Dituding Aborsi Oleh Nikita Mirzani, Dewi Perssik: Aku Enggak Mau Sia-Siakan Waktu
Kuasa hukum FF, Irsan Gusfrianto dan Prisky Riuzo Situru melaporkan Vincent ke Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2022.
Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Vincent diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP. (cr3/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama