Kapten Vincent Raditya Diperiksa Polisi, Apa Kasusnya?

Rabu, 06 April 2022 – 16:45 WIB
Vincent Raditya. Foto Instagram/vincentraditya

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa pilot sekaligus selebgram Vincent Raditya pada hari ini, Rabu (6/4).

Pria yang kondang disapa Kapten Vincent itu disebut-sebut diperiksa terkait kasus investasi bodong berkedok robot trading.

BACA JUGA: Dijanjikan Untung Besar, 2 Korban Robot Trading Rugi Puluhan Miliar

"Iya, diperiksa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).

Kapten Vincent diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

BACA JUGA: Bareskrim Usut Kasus Penipuan Trading Baru, Kerugian Korbannya Hampir Rp 100 Miliar

Namun, Whisnu belum bisa memastikan jenis investasi bodong yang menyeret pilot itu.

"Soal robot trading, saya pastikan dahulu (kasusnya)," ujar jenderal bintang satu itu.

BACA JUGA: Pekan Depan Polisi Garap Kapten Vincent di Kasus Penipuan Berkedok Investasi

Selebgram Vincent Raditya menjadi terlapor di Polda Metro Jaya atas kasusyakni dugaan penipuan trading binary option pada aplikasi Oxtrade.

Kapten Vincent dilaporkan seseorang berinisial FF yang mengaku merugi mencapai puluhan juta rupiah.

FF mengutus kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto dan Prisky Riuzo Situru, melaporkan Kepten Vincent ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3).

Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kapten Vincent diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP.

Adapun jerat hukum yang disertakan dalam laporan itu ialah Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Pastikan Usut Kasus Penipuan Trading, Kapten Vincent Harus Tahu


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler