jpnn.com, JAKARTA - Pilot sekaligus selebgram Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan binary option, Oxtrade.
Penyidik Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Oxtrade.
BACA JUGA: Hari Pertama Kebijakan Batas Maksimal Kecepatan di Tol, Sebegini Pelanggar yang Ditilang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan memastikan bakal segera memeriksa pelapor selaku korban dalam kasus tersebut.
"Penyidik sedang agendakan tanggal pemeriksaan. Kemungkinan minggu depan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4).
BACA JUGA: Kapten Vincent Diduga Terlibat Penipuan Oxtrade, Hartanya akan Disita?
Perwira menengah Polri itu mengatakan pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Tentu akan memanggil dan memeriksa pelapor dahulu dengan membawa bukti-bukti yang dimiliki pelapor terkait kerugian yang dialami ataupun penipuan, penggelapan, termasuk TPPU yang dilaporkan pelapor," kata Zulpan.
BACA JUGA: Korban Kapten Vincent Asal Solo Serahkan Bukti Ini ke Polisi
Mantan Jubir Polda Sulawesi Selatan itu memastikan Kapten Vincent bakal diperiksa setelah pemeriksaan pelapor.
"Kami polisi profesional akan memanggil secepat mungkin. Sekarang masih kami dalami dahulu laporannya," kata Zulpan.
Selebgram Vincent Raditya menjadi terlapor di Polda Metro Jaya.
Kasus yang menjeratnya ialah dugaan penipuan trading binary option pada aplikasi Oxtrade.
Kapten Vincent -panggilan kondangnya- dilaporkan seseorang berinisial FF yang mengaku merugi mencapai puluhan juta rupiah.
FF mengutus kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto dan Prisky Riuzo Situru, melaporkan naravlog beken itu ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3).
Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Vincent diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP.
Adapun jerat hukum yang disertakan dalam laporan itu ialah Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Federico, Ternyata Pria Asal Solo Ini Lebih Dulu Polisikan Kapten Vincent
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama