jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM pada 8 Januari 2021 merilis hasil investigasi kasus tewasnya dari enam anggota Laskar FPI yang ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya empat dari enam anggota Laskar FPI.
BACA JUGA: Bareskrim Ungkap Alasan Menyita Barang Milik Laskar FPI Khadavi Putra
Hal itu karena empat anggota Laskar FPI itu ditembak hingga tewas di dalam mobil.
Komnas HAM kemudian merekomendasikan agar kasus terbunuhnya empat laskar FPI itu dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
BACA JUGA: Komnas HAM Mangkir di Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI
Nah, ternyata hasil investigasi Komnas HAM baru diterima penyidik Bareskrim pada Jumat (29/1).
Penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM tersebut.
BACA JUGA: Rohadi Punya 2 Istri, Rumah Banyak, Vila, Mobil 21, Ini Daftarnya, Sontoloyo!
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta, Selasa, mengatakan hasil investigasi Komnas HAM baru diterima penyidik Bareskrim pada 29 Januari 2021.
"Penyidik sedang mempelajari dan akan dilaksanakan rapat pembahasan besok (3/2) antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," kata Rian saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Hingga saat ini, penyidik masih belum memutuskan langkah selanjutnya terkait hasil investigasi tersebut.
Rian menyebut bahwa pihaknya belum mengetahui tindak lanjut yang akan diambil dari hasil investigasi untuk dijadikan penyelidikan tersendiri atau menjadi tambahan dari penyidikan yang sudah berjalan.
"Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik, nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," ujarnya.
Pihaknya hanya memastikan hasil investigasi kasus tewasnya empat Laskar FPI itu akan ditindaklanjuti hingga tuntas. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo