jpnn.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membeberkan kronologi tentang kematian empat warga negara Indonesia (WNI) kru kapal ikan berbendera Tiongkok. Menurut Retno, ada tiga WNI yang meninggal di kapal dan dilarungkan di laut, sedangkan seorang lainnya wafat di rumah sakit.
Dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, Kamis (7/5), Retno menjelaskan, satu di antara empat WNI yang meninggal dunia itu adalah AR. Sebagaimana temuan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), AR merupakan pekerja di kapal Long Xin 629.
BACA JUGA: Warning Bu Retno untuk Tiongkok soal WNI ABK Kapal Ikan Dilarungkan ke Laut
Menurut Retno, semula AR mengeluh sakit. AR menyampaikan keluhannya kepada sesama WNI anak buah kapal (ABK) Long Xin 629.
Selanjutnya AR dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 pada 26 Maret. Tujuannya agar AR segera memperoleh pengobatan karena kapal Tian Yu 8 berencana menuju pelabuhan.
BACA JUGA: Viral Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Begini Penjelasan Kemenhub
Namun, lanjut Retno, AR tidak sempat menjalani perawatan medis karena meninggal dunia sebelum Tian Yu 8 sampai pelabuhan. "Jenazah almarhum dilarungkan pada 31 Maret 2020 pukul 08.00 waktu setempat," kata Retno tanpa menyebut lokasi pelarungan.
Lebih lanjut Retno menjelaskan, kapal Tian Yu 8 telah mengantisipasi kemungkinan melarungkannya jenazah krunya ke laut. Sebab, Tian Yu 8 pada 3 Maret 2020 telah mengantongi surat persetujuan burial at sea atau melarungkan jenazah ke laut.
BACA JUGA: ABK Indonesia Dilarungkan ke Laut, Tiongkok Mengaku Sudah Dapat Izin Keluarga
"Inisial AR yang meninggal, kemudian sudah dikubur di laut dan atas persetujuan keluarga," ungkap dia.
Selain AR, terdapat pula tiga WNI lain ABK kapal ikan berbendera Tiongkok yang juga meninggal dunia. Ketiga WNI itu tercatat sebagai ABK Long Xin 629.
Namun, kematian tiga WNI itu tidak satu kejadian dengan wafatnya AR. Dua WNI, tercatat meninggal dunia ketika kapal Long Xin 629 berlayar di Samudra Pasifik pada Desember 2019.
"Terkait dua WNI Desember itu KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik meminta penjelasan atas kasus ini," ujar dia.
Adapun satu WNI lagi ABK Long Xin 629 meninggal saat berada di daratan pada akhir April 2020. WNI itu berinisial EP itu meninggal dunia di Busan, Korea Selatan.
Retno menjelaskan, sebelumnya EP mengalami sesak napas sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. "Saudara EP meninggal di RS. Dari keterangan Busan Medical Center, beliau meninggal karena pneumonia," terang Retno.(mg9/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian