Penjelasan Dahnil Anzar Simanjuntak Soal Penunjukkan Prabowo Memimpin Lumbung Pangan

Selasa, 14 Juli 2020 – 18:09 WIB
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi pengembangan _food estate atau lumbung pangan nasional dalam kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah pada Kamis (9/7). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Media Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut penunjukkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk memimpin pengembangan lumbung pangan nasional sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

"Di pasal 6 di Undang-undang tersebut berbunyi begini, pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman," ucap Dahnil dalam keterangan resmi kepada awak media, Selasa (14/7).

BACA JUGA: Sandi Klaim Pemikiran Lumbung Pangan Nasional Idenya dan Prabowo

Dahnil menjelaskan, potensi ancaman nirmiliter yakni krisis pangan. Ancaman itu pun sudah disampaikan jauh hari oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan organsiasi pangan dunia.

Dari situ pemerintah pun mempersiapkan program pengembangan lumbung pangan nasional di Kalimantan Tengah (Kalteng).

BACA JUGA: Polri Temukan 55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Corona

"Nah salah satu upaya oleh negara itu adalah mempersiapkan food estate di Kalimantan Tengah," ucap Dahnil.

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu melanjutkan, pengembangan lumbung pangan di Kalimantan Tengah berfungsi sebagai cadangan logistik strategis untuk pertahanan negara.

BACA JUGA: Jepang Ungkap Rencana Jahat Tiongkok Memanfaatkan Pandemi Corona

Sebab, pengembangan lumbung pangan di Kalimantan Tengah tidak seperti yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian atau Bulog.

"Ini berfungsi sebagai cadangan strategis, cadangan logistik strategis yang nanti digunakan ketika kondisi darurat, kondisi krisis misalnya ketika supply pangan kita di masyarakat itu tidak cukup, misalnya kondisi darurat-darurat lainnya. Jadi ini seperti cadangan logistik strategis, ini akan digunakan sebagai cadangan logistik strategis di masa yang akan datang," tutur Dahnil.

Lebih lanjut, ujar dia, menggunakan perspektif pertahanan negara, ditunjuklah Kementerian Pertahanan memimpin pengembangan lumbung pangan nasional.

"Nah di pasal lainnya memang terkait dengan pangan, terkait dengan fungsi-fungsi pertahanan lainnya yang berhubungan dengan bidang-bidang tertentu itu harus berkoordinasi dengan Kementerian yang bertanggung jawab terhadap bidang itu," tutur dia.

Kemenhan, ujar Dahnil, melibatkan beberapa kementerian di dalam pengembangan lumbung pangan nasional. Bahkan, Kemenhan turut melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, dan Kementerian BUMN dalam mengeksekusi program tersebut.

"Jadi tidak ada yang tumpang tindih dalam penunjukan Kementerian Pertahanan sebagai leading sector. Ini terkait dengan koordinasi yang rapi, koordinasi yang baik agar food estate di Kalimantan Tengah itu dapat menjadi cadangan logistik strategis," ungkap dia.

Dalam kesempatan ini, Dahnil menjelaskan anggapan publik yang keliru ketika menyatakan pengembangan lumbung pangan nasional sebagai program cetak sawah. Pengembangan lumbung pangan ialah program cadangan logistik strategis.

"Ini adalah program pengembangan pusat cadangan pangan di mana di sana tidak hanya akan ditanam padi, tetapi juga menanam komoditi-komoditi lainnya misalnya singkong, jagung, dan sebagainya sebagai salah satu substitusi pangan. Tidak hanya fokus pada beras tapi komoditi-komoditi lainnya yang bermanfaat untuk pengembangan pangan dan kebutuhan pangan di seluruh Indonesia. Ini demi untuk memperkuat ketahanan pangan kita dan cadangan logistik strategis di masa yang akan datang untuk pertahanan negara yang lebih kuat," tegas dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler