jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pun menargetkan akhir April 2024, PP Manajemen ASN sudah disahkan Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Dirjen Nunuk soal Kinerja Guru PPPK dan PNS, Wajib DilaksanakanÂ
Lahirnya PP Manajemen ASN sangat dinantikan PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebab, PP tersebut salah satunya mengatur tentang karier ASN.
"Karier guru PPPK akan diatur di dalam PP Manajemen ASN. Misalnya, jabatan apa saja yang bisa diisi oleh guru PPPK," kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menjawab JPNN.com soal apakah PPPK bisa menduduki jabatan struktural.
BACA JUGA: Dirjen Nunuk akan Mengunjungi Daerah Ini, P1 Tanpa Formasi PPPK 2023 Siaga
Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa Kemendikbudristek sebenarnya sudah mengatur pola karier guru PPPK. Ketentuan ini tertuang dalam Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tentang pengisian jabatan kepala sekolah (kepsek).
Regulasi ini salah satunya mengatur tentang persyaratan bagi guru PNS maupun PPPK yang ditugaskan menjadi kepsek.
BACA JUGA: 4 Informasi Penting dari Dirjen Nunuk & KemenPAN-RB, Kebijakan Baru
Persyaratan tersebut tertuang di Pasal 2. Sebanyak 11 persyaratan yang harus dipenuhi guru PNS dan PPPK sebagai kepsek sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2. Memiliki sertifikat pendidik;
3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;
5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);
6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
"Persyaratan pada nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat," bunyi Pasal 2 Ayat 2..
Dirjen Nunuk kembali mengingatkan para guru dan kepsek menggunakan pengelolaan kinerja guru dan kepsek yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata.
Pengelolaan ini dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad