jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani kembali mengingatkan pengelolaan kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Mulai Januari 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerapkan sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata.
BACA JUGA: Tunjangan Guru PPPK & PNS Diukur Berdasarkan Ini, Berlaku Januari, Jangan DiabaikanÂ
Pengelolaan ini dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sistem Pengelolaan Kinerja ini diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
BACA JUGA: Penjelasan Dirjen Nunuk soal Pemberian Tunjangan ASN, Guru PPPK dan PNS Perlu TahuÂ
"Sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru ASN baik PNS maupun PPPK. Sebaliknya, fitur ini justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan," tutur Dirjen Nunuk, Jumat (19/1).
Dengan adanya fitur pengelolaan kinerja di PMM, lanjutnya, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.
BACA JUGA: Prioritas 2024 Bukan Hanya Guru PPPK & Nakes, Banyak Formasi PNS untuk SH
Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Dirjen Nunuk juga berpesan bahwa untuk menjalankan fitur ini, sebagaimana lumrahnya sebuah sistem baru, para guru PPPK dan PNS memang perlu sedikit waktu untuk memahaminya sampai jadi terbiasa.
Selain itu, dengan adanya fiitur ini, setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran.
Dengan begitu, upaya untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal.
Ketika kegiatan perilisan fitur pengelolaan kinerja diselenggarakan akhir tahun lalu, para guru yang hadir menyambut positif terobosan baru dari pemerintah ini.
Salah satunya, Tony Natalian Sahertian (Guru SMP Negeri 4 Sentani, Papua) mengakui bahwa fitur baru ini tidak lagi menyita waktu guru untuk urusan administrasi.
"Ini adalah sebuah alat yang efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja,” ungkap Tony.
Di kesempatan lain, senada dengan itu, Rut Pratiwi, guru SDN Cawang 04 Kota Jakarta Timur mengatakan banyak keuntungan dari pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini.
“Sistem ini adil, karena siapa yang kinerjanya baik akan mendapat nilai yang baik pula (tidak hanya berpatokan pada pangkat atau golongan),” ujar Rut.
Rut juga menyampaikan kepuasannya bahwa SKP sudah sinkron dengan e-Kinerja BKN sehingga pengisiannya lebih mudah.
Namun yang tak kalah penting, SKP mengakomodasi keaktifan guru dalam menjalankan tugas tambahan.
Guru dan kepala sekolah berstatus ASN di bawah naungan pemerintah daerah dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai 1 hingga 31 Januari 2024.
Kemudian, akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pelaksanaan.
Sebelum itu, guru-guru masih memiliki waktu untuk memahami langkah pengelolaan kinerja dan mendiskusikan rencana kinerja bersama kepala sekolah.
Kepala SDN Widoro Yogyakarta Sri Hariyati mengatakan penggunaan PMM sangat memudahkan pekerjaan dan mudah untuk digunakan.
“Pengelolaan Kinerja di PMM benar-benar memotret dan menerjemahkan kinerja guru sehingga kepala sekolah bisa tahu persis potensi dan kompetensi apa yang dikuasai masing-masing guru, dan bisa membagikan praktik baiknya,” tutup Sri. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad